Connect with us

Nasional

Kapolri Lakukan Mutasi Besar, Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Wakapolri dan Irjen Karyoto Menjabat Kabaharka

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA , 6 Agustus 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, sebanyak 61 perwira tinggi dimutasi, termasuk dua nama menonjol dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990.

Adalah Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., yang kini ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), serta Irjen Pol Karyoto, S.I.K, yang dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Keduanya dikenal sebagai figur perwira tinggi yang memiliki integritas tinggi, rekam jejak lapangan yang kuat, serta kontribusi besar dalam menjaga marwah institusi Polri.

Apresiasi dan Harapan dari Tokoh Senior Polri

BACA JUGA  JK Tegaskan Upaya Agung Laksono Rebut Kursi PMI Ilegal: Kita Lawan Karena Berbahaya untuk Kemanusiaan

Mutasi ini mendapat sambutan hangat dari tokoh senior Polri dan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang. Ia menyebut pengangkatan Komjen Dedi dan Irjen Karyoto sebagai bentuk regenerasi yang tepat dan membanggakan.

“Saya ucapkan selamat kepada Komjen Dedi dan Irjen Karyoto. Mereka bukan hanya lulusan terbaik Akpol 1990, tapi juga sahabat sekaligus junior yang saya banggakan. Kerja keras, loyalitas, dan integritas mereka tak pernah mengkhianati hasil,” ujar Frederik di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ia juga menyampaikan harapannya agar kedua jenderal tersebut mampu membawa angin segar dalam kepemimpinan Polri ke depan.

“Saya berharap Komjen Dedi sebagai Wakapolri dapat memperkuat harmoni internal, sementara Irjen Karyoto di Kabaharkam dapat menjaga Kamtibmas dengan pendekatan modern dan humanis,” imbuhnya.

BACA JUGA  Gedung Sekolah Rakyat Mulai Dibangun Juli 2025, Maluku Siap Jadi Percontohan

Frederik menegaskan bahwa kedua posisi tersebut sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan Polri, baik secara internal maupun eksternal. Ia percaya keduanya akan tampil maksimal dan meninggalkan warisan kepemimpinan yang positif.

> “Ini adalah momen di mana semangat pengabdian benar-benar diuji. Dan saya tahu, dua jenderal ini siap menjawabnya,” pungkasnya.

Profil Singkat Dua Jenderal Akpol 1990:

Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum.

Tempat/Tanggal Lahir: Madiun, 26 Juli 1968

Lulusan: Akpol 1990

Jabatan Sebelumnya: Kadiv Humas Polri, Irwasum Polri

Capaian: Meraih gelar Profesor dan Doktor di bidang hukum. Berpengalaman di bidang reserse dan komunikasi publik. Dikenal sebagai sosok yang cerdas, komunikatif, dan visioner.

BACA JUGA  Prabowo di HUT Ke-79 Bhayangkara: Polri Harus Bekerja untuk Rakyat

Irjen Pol Karyoto, S.I.K.

Tempat/Tanggal Lahir: Pemalang, 27 Oktober 1968

Lulusan: Akpol 1990

Jabatan Sebelumnya: Penyidik KPK, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya

Capaian: Dikenal tegas, bersih, dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.

Mutasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks serta memperkuat profesionalisme dan pelayanan publik di tubuh kepolisian.

Jika Anda ingin berita ini dikemas dalam versi siaran pers resmi, tulisan opini tokoh, atau posting media sosial, saya siap bantu ubah formatnya sesuai kebutuhan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Singgung Teror Ledakan Pager di Lebanon, Jusuf Kalla: Umat Islam Tertinggal di Bidang Teknologi

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Pimpin Rapat Bersama Eselon 1 dan 2, Menag RI:Ciptakan Iklim Kerja Yang Sejuk dan Nyaman

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Majelis Agama Lintas Iman Bacakan Deklarasi Damai, Serukan Komitmen Kebangsaan Jelang HUT RI ke-80

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending