Connect with us

Pemkot Makassar

BNNP Sulsel dan Pemkot Makassar Teken MoU, Sepakat Tangkal P4GN Sejak Dini

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Makassar di Balaikota Makassar, Kamis (7/8/2025).

Penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah awal dari kolaborasi strategis antara Pemkot Makassar dan BNN Provinsi Sulsel untuk mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Makassar.

Budi Sajidin, saat audiensi di Balaikota Makassar, menyampaikan pentingnya kehadiran BNNK sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memerangi peredaran narkotika.

Ia menekankan bahwa saat ini hampir seluruh kota besar di Indonesia telah memiliki BNNK, dan mendorong Kota Makassar sebagai kota besar untuk segera memiliki lembaga tersebut.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Apresiasi Penetapan AKD Baru DPRD

“Narkoba sudah menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, kerja sama ini sangat penting. Dengan terbentuknya BNNK Makassar, kita bisa meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat kota,” ujar Budi Sajidin.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa Pemerintah tentu sangat mendukung pembentukan BNNK di Makassar.

Usai kunjungan pertama pihak BNNP sulsel beberapa bulan lalu di Balaikota, Pemkot Makassar saat ini tengah menyelesaikan sejumlah persoalan aset untuk merealisasikannya.

“Kami memang sedang membenahi legalitas sejumlah aset yang potensial dijadikan kantor BNNK,” jelas Munafri.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa memang kehadiran BNNK sangat diperlukan karena ancaman narkoba kini menyasar semua lapisan masyarakat, tanpa pandang usia maupun jenis kelamin.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri dan Semarakkan Pelantikan Pengurus Wilayah NU Sulsel

“Jika kita tidak membangun kolaborasi bersama, maka permasalahan ini tidak akan pernah selesai. Kami percaya kehadiran BNNK Makassar nantinya akan menjadi institusi yang sangat membantu pemerintah kota dalam menekan peredaran narkoba di masyarakat,” tambahnya.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Munafri berharap Makassar menjadi kota yang lebih tangguh dalam memerangi narkoba demi kesehatan generasi masa depan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Munafri Pastikan Rekrutmen Honorer R4 Transparan dan Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memastikan proses rekrutmen tenaga honorer kategori R4 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan kepegawaian nasional.

Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN R4 Kota Makassar di Balai Kota, Selasa (12/8/2025).

Hadir mendampingi Wali Kota antara lain Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin, serta Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti.

Munafri menegaskan, Pemkot Makassar akan memasukkan seluruh tenaga honorer R4 ke dalam database BKN RI sebagai upaya memastikan rekrutmen dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.

“Yang saya inginkan adalah transparansi data. Tidak boleh lagi ada peserta tes ‘siluman’ yang muncul entah dari mana, atau nama yang ada di daftar tapi orangnya tidak ada. Kita harus sisir data dengan baik agar proses berjalan secara fair,” tegasnya.

Kategori R4 adalah honorer yang tidak terdata di BKN sehingga sebelumnya tidak punya jalur resmi ke ASN. Kini mereka punya peluang resmi jika diajukan oleh instansi melalui PPPK Paruh Waktu.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap publik dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap proses rekrutmen honorer R4, sehingga hasilnya benar-benar adil, transparan, dan akuntabel.

Appi mengungkapkan, Pemkot akan mengandalkan forum diskusi dan koordinasi lintas OPD untuk memetakan masalah secara detail. Semua SKPD akan diminta menyerahkan data sesuai format yang ditentukan BKD, lalu diverifikasi secara ketat oleh Inspektorat.

BACA JUGA  Wilayahnya Jadi Pusat Sentra Ekonomi Kota, Ari Fadli Sebut Butuh Pemerataan di Tingkat Kelurahan

“Saya mau pastikan, yang berhak akan duduk di tempatnya, sesuai aturan. Sebaliknya, yang tidak layak tidak boleh ditempatkan hanya karena ada intervensi. Ini soal integritas,” ujarnya.

Munafri juga menegaskan bahwa seluruh keputusan akan mengacu pada regulasi resmi, mulai dari Undang-Undang, aturan Kemenpan RB, hingga surat edaran yang berlaku.

Pertimbangan fiskal daerah juga akan diperhitungkan agar pembiayaan tenaga honorer tidak membebani APBD secara berlebihan.

Ia menambahkan, pada tahap awal tidak semua honorer akan langsung diangkat sebagai pegawai paruh waktu.

Proses seleksi akan memisahkan secara tegas siapa yang memenuhi kriteria dan siapa yang tidak, demi menghindari perebutan posisi yang tidak sah.

“Orang yang sudah bekerja dan memenuhi syarat tidak boleh kehilangan haknya. Tapi orang yang tidak berhak tidak bisa memaksakan diri. Saya jamin proses ini akan dijalankan sesuai aturan,” tutup Munafri.

Proses pendataan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 di Kota Makassar kini telah memasuki tahap pengusulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kategori R2 dan R3 adalah tenaga honorer yang masuk database BKN dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Sedangjan, R4 ini adalah mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK namun tidak masuk dalam database BKN.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Serap Aspirasi dan Dorong Warga Lae-lae Maksimalkan Potensi Pulau

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDMD Makassar, M. Ilham R, menjelaskan bahwa nama-nama tenaga honorer yang memenuhi kriteria telah terdata di sistem pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nama-nama sudah muncul di sistem BKN dan saat ini sedang diusulkan untuk penetapan formasi ke Kemenpan-RB,” ujarnya.

Menurut Ilham, setelah formasi disetujui dan terinput di sistem BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon peserta.

Proses ini menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan seleksi lebih lanjut. Ia menegaskan, BKPSDMD akan meminta seluruh SKPD di lingkup Pemkot Makassar untuk melaporkan kondisi terkini tenaga honorer non-ASN.

“Khususnya yang sudah tidak aktif bekerja, meninggal dunia, atau memiliki kinerja buruk,” tururnya.

Dengan langkah ini, BKPSDMD Makassar berharap proses penetapan formasi honorer berjalan lebih akurat, objektif, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Data ini penting agar tidak ikut diusulkan dalam formasi baru. Kita ingin memastikan formasi yang diusulkan benar-benar untuk tenaga yang layak dan aktif bekerja,” jelasnya.

Sedangkan, Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, memaparkan sejumlah kriteria dan urutan prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Asma, honorer yang berpeluang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah. Pertama, Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

BACA JUGA  Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Kedua, Pegawai non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak mengisi atau tidak mendapat lowongan kebutuhan yang tersedia.

“Ketiga, pelamar PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi gagal mengisi formasi sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengisian lowongan harus memperhatikan data yang valid dan kebutuhan riil dari database, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Aspek kemampuan keuangan daerah harus diperhitungkan. Jangan sampai terjadi lonjakan anggaran penggajian PPPK paruh waktu yang terlalu besar dibanding kondisi sebelumnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan urutan prioritas pengusulan. Pertama, ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Meski demikian, perlu verifikasi ulang karena ada temuan pegawai yang terdata namun tidak aktif menjalankan tugas.

Kedua, non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut. Evaluasi ketat tetap diperlukan untuk memastikan keaktifan tersebut.

“Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Dasar yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap usulan PPPK paruh waktu dapat tepat sasaran, adil, dan tidak menimbulkan beban fiskal berlebih bagi daerah.

Ia mengingatkan bahwa verifikasi keaktifan kerja menjadi kunci penting dalam proses ini. Ada honorer yang jarang masuk atau tidak konsisten bekerja.

“Ini harus disaring agar yang diusulkan benar-benar aktif dan memenuhi syarat,” tegasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel