Connect with us

Kabupaten Sidrap

Kreativitas Warga Dua Pitue Meriahkan Pentas Seni HUT ke-80 RI

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Malam pentas seni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia berlangsung meriah di Lapangan Andi Tekko Tandutedung, Kecamatan Dua Pitue, Jumat (15/8/2025).

Beragam pertunjukan seni dan budaya dari masyarakat setempat memukau penonton dan menampilkan semangat kebersamaan yang tinggi.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, didampingi Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, hadir langsung menyaksikan acara tersebut.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Iqbal, Camat Dua Pitue, Andi Sammang, para kepala OPD, tokoh masyarakat, serta kepala desa dan lurah se-Kecamatan Dua Pitue.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas kekompakan dan kreativitas warga Dua Pitue.

“Malam pentas seni ini merupakan salah satu contoh nyata dari kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Buka Seleksi Terbuka Empat JPT Pratama

Ia juga menyinggung program pemerintah yang telah berjalan, termasuk BPJS Kesehatan dan program makan gizi gratis untuk anak-anak.

“Ayo kita gotong royong agar program pemerintah dapat berjalan maksimal,” ajaknya.

Selain itu, Bupati menyampaikan rencana perbaikan pasar Tanrutedong, termasuk penurunan pajak bagi pedagang dengan syarat kebersihan pasar terjaga.

“Tahun ini, aspal keliling pasar Tanrutedong akan diperbaiki dan dibersihkan. Program makan gizi gratis juga segera dikirim ke sekolah-sekolah,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Universitas Ichsan Sidrap Luluskan 97 Sarjana, Bupati Syaharuddin Sampaikan Apresiasi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Ketua Dekranasda Sidrap Dorong UMKM Kerajinan Tembus Pasar Global pada Rakerda Dekranasda Sulsel 2025

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Langkah Nyata Bupati Sidrap: Tanam Padi Bersama Petani di Kanyuara
Continue Reading

Trending