Kabupaten Sidrap
Bupati Syaharuddin Lepas Mahasiswa Unhas Usai Tuntaskan KKN di Sidrap
Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, melepas mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menuntaskan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 114 di Sidrap.
Acara penarikan berlangsung di Monumen Ganggawa (Mogan) Pangkajene Sidenreng, Senin (18/8/2025).
Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kadis Koperasi UKM Nakertrans H. Muhammad Rohady Ramadhan, dan Kadis Perhubungan H. Andi Bahari Parawansa.
Tampak pula Kadis Peternakan dan Perikanan Suharya Angriani, Plt. Kepala Bapperida Herwin, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan H. Sirajuddin, para dosen pembimbing, camat, lurah/kepala desa, serta undangan lainnya.
Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas kontribusi mahasiswa KKN yang dinilai memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kehadiran mahasiswa KKN banyak memberi inspirasi bagi anak muda Sidrap, sekaligus mendukung pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Terima kasih pula kepada para dosen pendamping,” kata Syaharuddin.
Program kerja mahasiswa meliputi inovasi teknologi akumulasi dan otomasi pertanian, pengolahan sekam padi dan tongkol jagung menjadi briket, pembangunan tempat pembakaran sampah, pengadaan website desa, hingga inovasi lubang resapan biopori untuk lingkungan.
“Saya berharap hasil program kerja ini dapat ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat, sehingga manfaatnya berkelanjutan dan berdampak jangka panjang bagi kemajuan desa serta kesejahteraan warga,” pesan Syaharuddin.
Koordinator Kabupaten KKN Unhas, Wahyu, menegaskan mahasiswa Gelombang 114 melaksanakan lima program unggulan yang menjadikan KKN Unhas di Sidrap sebagai rujukan bagi pelaksanaan KKN di kabupaten lain di Sulawesi Selatan.
“Berkat dukungan Bupati dan jajaran pemerintah daerah, KKN Unhas di Sidrap menjadi patokan di Sulawesi Selatan. Program ini menjadi wujud nyata sinergi dunia pendidikan tinggi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berbasis masyarakat,” ungkapnya. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login