Connect with us

Warga Terbantu Operasi Pasar Murah, Danny Pomanto: Jangan Ada Sembako Mahal

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa dirinya tidak bakal membiarkan harga sembako di Makassar mahal.

Pasalnya, inflasi seringkali bermula pada naiknya harga-harga bahan pokok. Olehnya, dengan adanya program Operasi Pasar oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar maka sangat membantu menstabilkan harga dan menekan inflasi.

“Intinya tidak akan ada harga yang naik di pasar, kalau tidak kita akan operasi di sini. Masyarakat diharamkan mendapatkan komoditi yang mahal,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto di sela-sela  meninjau secara langsung salah satu lokasi Operasi Pasar Murah di Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Bontoala, Kamis, (9/02/2023).

Apalagi, harga yang diterapkan dalam operasi pasar ini terjangkau, disubsidi. Ia memisahkan, jika Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu maka dijual Rp13 ribu, sementara di pasaran harganya mencapai Rp 16 ribu. Dari situ sudah ada margin Rp3 ribu.

Makanya masyarakat sangat diuntungkan dengan pola seperti itu.
Meski masih ada kendala-kendala yang didapat di lapangan, tetapi, kata dia, itu sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki strategi kedepannya. Ditambah lagi, baru sehari pelaksanaannya.

“Pasar Murah di masing-masing kelurahan sudah dimulai. Memang masih banyak hal yang perlu dibenahi seperti keluhan waktu dan volume komoditi. Tetapi, insyaallah pekan depan kita mulai dengan volume cukup banyak, tambah menjadi 100 kemasan beras, gula, minyak goreng,” jelas dia.

Termasuk, jika ada penambahan maka pihaknya akan mengundang swasta untuk berpartisipasi ikut bersama-sama mengadakan pasar murah.

Disinggung apakah ada penambahan komoditi lain? Ia mengaku tergantung monitoring harga komoditi yang naik di pasaran. “Kita ada aplikasi Sembakota, dari situ ada informasi apa yang mengalami kenaikan maka kita akan jual di sini,” jawabnya.

Ina seorang warga Jalan Kandea mengatakan dirinya dan keluarga sangat terbantu dengan program Wali Kota Makassar dan jajaran ini.
“Iya, sangat terbantu karena beda harganya di pasar sama di sini. Lebih murah di sini,” kata Ina yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ini.

Tidak hanya Ina, tidak jauh dari situ, Salmawati juga menuturkan hal yang sama. Di tangannya ada KTP dan KK sebagai syarat pembelian produk operasi pasar ini.

Ditanya apa yang ingin dia beli, ia menjawab beras dan gula.
“Ini lagi antri beli beras dan gula. Saya bawa KTP untuk dikasih lihat ke petugas nanti,” jawabnya.

Memang, untuk meminimalisir pengulangan pembelian pihak kelurahan menerapkan aturan tersebut agar tidak double.

Ina, Salmawati dan ibu-ibu lainnya pun bersorak gembira ketika Danny Pomanto mengajak mereka berbincang. “Cocokki toh (kebijakan ini),” tanya Danny Pomanto.

“Cocokki,” disambar riuh dan tepuk tangan warga setempat.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar sendiri menargetkan angka inflasi turun di bawah 5 persen.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel