Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Ikuti Forum Percepatan Eliminasi TBC yang Dipimpin Mendagri

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, hadir langsung dalam Forum Percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Forum tersebut menyoroti seriusnya persoalan TBC di Indonesia yang hingga kini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat. Mendagri menegaskan kepala daerah memiliki kewenangan dan sumber daya yang perlu dimaksimalkan untuk mempercepat penanganan penyakit tersebut.

“Bapak Presiden memberikan atensi yang sangat serius mengenai penanganan masalah tuberkulosis, TBC, dan ini membutuhkan keseriusan kita,” ujar Mendagri pada acara yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia baik luring maupun daring.

BACA JUGA  Sawah Petani Terendam, Bupati Sidrap Turun Langsung Cek Lokasi

Mendagri menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan kerja sama lintas sektor. Berdasarkan Global Tuberculosis Report 2024, diperkirakan terdapat 1.090.000 kasus TBC di Indonesia pada 2024 dengan angka kematian 125.000 jiwa.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, pusat dan juga daerah. Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu tolong persoalan TBC segera diatasi, ini masalah nyawa,” tegasnya.

Hadir dalam forum tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Staf Kepresidenan A. M. Putranto, serta Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Kabinet M. Amperawan.

Sementara itu, Nurkanaah menegaskan komitmen Pemkab Sidrap mendukung percepatan penanganan TBC.

“Sidrap siap bersinergi dengan pemerintah pusat maupun provinsi dalam upaya eliminasi TBC. Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan, deteksi dini, dan pengobatan agar masyarakat terlindungi,” ujarnya. (*)

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin di Konfercab NU: Tegaskan Komitmen Pemerintah Berpihak pada Umat
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sambangi Sekretariat Sound System Sidrap,Kesbangpol:Langka Positif Dalam Membangun Organisasi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lepas Program 6.000 Paket Sembako untuk 11 Kecamatan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Motivasi Guru dalam Talkshow TPN XII
Continue Reading

Trending