Connect with us

Kabupaten Sidrap

DPRD Sidrap Sahkan Tiga Ranperda Prakarsa Pemda

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II dan pendapat akhir bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Daerah, Jumat (11/7/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, dipimpin Ketua DPRD Takjuddin Masse bersama para wakil ketua dan dihadiri para anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, bersama para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, pejabat eselon III, kepala bagian Setda, camat, lurah, dan kepala desa.

Hadir pula unsur forkopimda yakni Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnain, serta Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Pidum Kejari Sidrap, Muhammad Algifari Nurhasan, yang mewakili Kepala Kejari Sidrap.

BACA JUGA  Sidrap Gelar Panen Raya Semangka Tanpa Biji, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dorong Produksi Hortikultura

Tiga Ranperda yang disahkan dalam rapat tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029; serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Sidrap menyampaikan pengesahan Ranperda merupakan hasil pembahasan matang antara legislatif dan eksekutif. Ia menjelaskan, laporan Pansus I dan II serta Badan Anggaran, yang memuat proses pembahasan, pendapat akhir fraksi, dan hasil pembicaraan, pada dasarnya menyetujui ketiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda secara aklamasi.

“Melalui Rapat Paripurna hari ini, kita menegaskan komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Nurkanaah dalam pandangan akhir Bupati Sidrap mengapresiasi sinergi antara Pansus DPRD dengan OPD teknis, serta Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Alrif Angkat Potensi Sidrap di Apkasi Otonomi Expo 2025

Nurkanaah menyebut, dinamika yang muncul dalam pembahasan harus dimaknai sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab bersama dalam upaya melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna.

“Semoga dinamika ini menjadi bahan evaluasi konstruktif dan perekat semangat kolaborasi ke depan guna melahirkan kebijakan strategis demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” ungkapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Kesepakatan Harga Gabah di Kabupaten Sidenreng Rappang

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif Tegur Honorer Tinggalkan Barisan Saat Apel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wujudkan Masyarakat Religius, Pemkab Sidrap Resmikan Pesantren Sehati dan Kukuhkan MUI Baranti
Continue Reading

Trending