Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Ikuti Rakor, Mendagri Tekankan Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (8/9/2025) di ruang kerjanya.

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah pada program pembangunan tiga juta rumah. Hadir sejumlah kepala OPD dan pejabat terkait mendampingi wakil bupati..

Rakor dipimpin Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, serta dihadiri Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, Kepala Badan Pusat Statistik, Amaliah, dan perwakilan kementerian serta lembaga terkait.

Dalam arahannya, Mendagri menekankan tiga hal utama, yaitu pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem, dan inovasi kebijakan kepala daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi.

BACA JUGA  Sidrap Jadi Rujukan Pertanian dan Transmigrasi, Siap Terima Kunjungan Pemkab Demak

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan nasional turun 1,36 juta jiwa. Dari 38 provinsi, sebanyak 32 mengalami penurunan, sedangkan enam provinsi mencatat kenaikan meski dalam jumlah kecil. Adapun inflasi nasional relatif terkendali di bawah 3,5 persen, meski masih ada beberapa daerah di atas rata-rata.

Tito mengingatkan, kemiskinan ekstrem berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial bila tidak segera diatasi. “Kesenjangan bisa menjadi masalah sosial dan keamanan. Karena itu, akar persoalan kemiskinan harus diselesaikan bersama,” ujarnya.

Ia juga menyebut situasi sosial nasional relatif kondusif. Penyampaian pendapat di muka umum, kata Tito, tetap dilindungi undang-undang selama dilakukan dengan damai dan tidak melanggar hukum.

Partisipasi Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam rakor ini menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya daerah menjaga stabilitas harga, menekan angka kemiskinan, serta mendukung program pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Beri Semangat kepada Paskibraka: “Tugas Kalian Mulia, Jaga Semangat dan Disiplin”
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lanjutkan Program “Bermalam di Desa” di Pitu Riase, Salurkan BLT dan Bibit Tanaman Unggulan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Jadi Rujukan Pertanian dan Transmigrasi, Siap Terima Kunjungan Pemkab Demak

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Syahar Rampungkan 106 Koperasi Merah Putih di Sidrap, Modal Awal Capai Rp3 Miliar per Desa dan Kelurahan
Continue Reading

Trending