Connect with us

Makassar

Ilham Husen Pimpin JMSI Sulsel, Pengurus Periode 2025-2030 Resmi Terbentuk

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi terbentuk. Pengurus daerah untuk periode 2025–2030 disepakati dalam rapat formatur di Makassar. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut hasil musyawarah daerah (Musda) I yang dilaksanakan di Hotel Almadera, Kota Makassar, Sabtu, (9/8/2025).

Musda Pengda JMSI Sulsel memetapkan Ilham Husen sebagai ketua terpilih. Selanjutnya, Musda tersebut juga menetapkan tiga tim formatur untuk menyusun pengurus yakni Ilham Husain sebagai ketua terpilih, lalu Sabri perwakilan pengurus pusat dan A Besse Nabila Saskia.

Ilham Husen mengatakan, guna memperkuat pengurus harian dalam menjalankan roda organisasi, pihaknya membutuhkan dewan pembina, penasehat, dewan pakar hingga penasehat hukum.

Kata Ilham, dewan pimpinan pihaknya meminta Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D sebagai coordinator. Lalu ada Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman serta Ismail Manda dan DR.H Bunyamin M Yapid,LC.,MH serta dr Taufiiqqulhidayat Ande Latif.

BACA JUGA  Rayakan Dies Natalis ke-33, Poltekpar Makassar Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

Dewan penasehat, kata Ilham, ia juga meminta kesediaan Fachruddin Palapa untuk menjadi koordinator. Lalu ada Misbahuddin Hadjdjini, Rasyid Alfarizi, Hasrul Hasan dan Mustaqim Musma sebagai anggota.

“Kami memutuskan dewan penasehat sebanyak lima orang. Semuanya senior. Pengalaman mereka dibidang jurnalis dan pengembangan perusahaan media cukup mumpuni,” ujarnya, Rabu, 10 September 2025.

Sedang untuk dewan pakar, jelas Ilham, pihaknya juga telah melakukan komunikasi secara langsung dengan beberapa dosen yang ada di Makassar.

“Untuk kedua dewan pakar kami meminta kesediaan Dr. Iwan Perwira, SE, MM, Dr. Ir. Abdul Haris, ST, SE M.Si, Dr. Andi Luhur Prianto, S.IP.,M.Si, Dr. Bahtiar Maddatuang SE. M.Si, CPHCM serta kanda Akbar Abu Thalib S.I.Kom, M.I.Kom dan Dr. Andi Surahman Batara, SKM, M.Kes,” ujarnya.

BACA JUGA  Walikota Makassar Terpilih Ajak Warga Bersatu Demi Kemajuan Kota

Untuk penasehat hukum, tambah Ilham, empat orang, yakni Prof. Dr. H. Muhammad Kamal Hidjaz, S.H., M.H, Dr Patawari, S.HI.,M.H, Muhammad Nursalam, SH, MH dan Sulaiman Syamsuddin SH, MH.

Struktur pengurus harian, tambah Ilham, untuk sekretaris diisi oleh Haeruddin, Wakil Sekretaris Paris Madeali, Bendahara dijabat Andi Besse Nabila Saskia dan ditemani Jesi Heny Taroko sebagai Wakil Bendahara.

Sedang ketua Bidang Organisasi diisi oleh Aco Mappanganro, Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas dijabat Akbar LIB, lalu ketua Bidang Platform Digital diamanahkan kepada Muhammad Taufiq.

Sedang Ketua Bidang Potensi Daerah diisi oleh Lukman, Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga diamanahkan kepada Silvana Dunggo. Direktur Lembaga Kerjasama Bisnis dan Advokasi diberikan kepada Sabri Rizaldi. Sedang Kepala Sekretariat dipercayakan kepada Nur Fajar Nurdin.

Profesionalisme dan Verifikasi Jadi Prioritas

BACA JUGA  Appi Janji Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Dilakukan Secara Demokratis

Dalam kepengurusan baru ini, JMSI Sulsel akan fokus pada dua program kerja utama. Pertama, mendorong dan memfasilitasi verifikasi media anggotanya.

“Verifikasi media sangat penting. Ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga kualitas dan integritas jurnalisme di tengah maraknya berita hoaks,” jelas

Program kedua adalah peningkatan kompetensi jurnalis. JMSI Sulsel berencana bekerja sama dengan Dewan Pers dan lembaga terkait lainnya untuk mengadakan berbagai pelatihan dan uji kompetensi.

“Kami ingin memastikan setiap jurnalis di bawah perusahaan naungan JMSI memiliki kompetensi yang mumpuni. Hal ini tidak hanya berdampak positif bagi profesionalisme jurnalis, tetapi juga pada kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat,” tutup

“JMSI Sulsel terbentuk dengan tujuan mulia, yakni menjadi wadah bagi seluruh jurnalis dan pimpinan media siber di Sulsel untuk bersinergi dan meningkatkan profesionalisme,” ujar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Progres Stadion Untia: 13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Progres pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, semakin menunjukan perkembangan nyata.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menuntaskan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar sebagai lokasi pembangunan stadion. Dari total 24 hektar yang ada di wilayah tersebut.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Langkah sdion yang semakin nyata, tersebut diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Sri Sulsilawati mengatakan, PERTEK tersebut telah melalui proses yang panjang, kemudian diterbitkan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

BACA JUGA  Walikota Makassar Terpilih Ajak Warga Bersatu Demi Kemajuan Kota

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai, menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Alur penerbitan PERTEK PKKPR sendiri diawali dari kerja teknis di Dinas Pertanahan. Instansi ini melengkapi persyaratan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain.

Pertam, Dokumen tanah berupa Sporadik yang dibuat oleh pengguna barang. Kedua, Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta ketiga, Surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika memenuhi syarat, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).

Berdasarkan Pertek dari BPN, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Hasil rapat FPR berupa rekomendasi kesesuaian inilah yang menjadi dasar PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.

BACA JUGA  MUI Sulsel Imbau Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tuturnya.

Dinas Pertanahan Kota Makassar kini fokus bereskan lahan, serta menyiapkan seluruh instrumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum proses konstruksi stadion Untia dimulai.

Sri Sulsilawati, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menginventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan.

Menurut Sri Sulsilawati, salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang.

“Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus,” jelasnya.

Sri Sulsilawati menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha dan investor.

BACA JUGA  Pakaian Adat Baju Bodo hingga Patonro Semarakkan Upacara HUT RI ke-79 di Kota Makassar

Dimana RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dinas Pertanahan Kota juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Monitoring tersebut dilakukan pada lokasi yang direncanakan akan dibangun Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan status serta kondisi lahan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan tanpa hambatan.

Dalam kunjungan itu, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan. Mereka mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi data, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Susilawati. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel