Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Hadiri Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah via Zoom

Published

on

SOALINDONESIA–SIDRAP Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, mengikuti pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 (s.d. Triwulan III) melalui Zoom Meeting, Senin (15/9/2025) di Ruang Kerja Bupati Sidrap.

Rapat tersebut dipimpin Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Winner Franky Halomoan Manalau, dan dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi. Selain Sidrap, kegiatan juga diikuti pemerintah Kabupaten Jeneponto, Parepare, dan Enrekang.

Winner Franky mengatakan, masih terdapat belanja yang berdasarkan hasil pemeriksaan DPK pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir dinilai belum memadai. Hal ini menjadi salah satu alasan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan belanja dengan lima indikasi yang ditetapkan.

BACA JUGA  Mental Juara Jadi Pesan Kunci Bupati Syaharuddin Saat Temui Kafilah Sidrap di Pemondokan

“Untuk waktu pemeriksaan, sudah dimulai hari ini 15 September sampai pertengahan Oktober. Pemeriksaan terinci direncanakan akhir Oktober sampai November 2025, sementara hasil pemeriksaan dilaporkan Desember 2025,” terangnya.

Winner berharap gubernur maupun para kepala daerah mendukung pelaksanaan pemeriksaan sesuai kode etik. Dukungan tersebut disebutnya penting agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menegaskan pemeriksaan BPK merupakan amanah undang-undang untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pemeriksaan ini merupakan momentum memperkuat integritas sekaligus evaluasi atas kinerja kita semua dalam menjaga keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyambut baik pelaksanaan ini dan sepenuhnya mendukung,” ujar Fatmawati.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Salurkan 11 Ribu Bibit Kelapa Genjah Pandan Manis untuk Perkuat Sektor Perkebunan

Ia menambahkan, kebijakan anggaran tahun 2025 diarahkan untuk pengembangan sumber daya manusia berkualitas, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pembangunan infrastruktur, dan pemerintahan yang efektif.

“Setiap catatan maupun rekomendasi BPK adalah dasar penting untuk perbaikan berkelanjutan. Karena itu kami berkomitmen memberi dukungan penuh, baik data maupun akses informasi secara cepat dan tepat waktu,” tegasnya.

Tampak hadir mendampingi Wabup Sidrap, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kepala BKAD Sahabuddin, Kabid Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BKAD Irwan, serta Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BKAD Fadli Yacub. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Patra Cup I 2025 Kick Off, 24 Tim Siap Unjuk Kekuatan di Lapangan Panreng Putra

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan Remisi untuk Ratusan Warga Binaan Rutan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi Perdana,Bupati Sidrap:Kerja Tulus Dan Ikhlas Untuk Masyarakat
Continue Reading

Trending