Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Pimpin Launching Digitalisasi Pembayaran Delapan Layanan Pajak dan Retribusi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, memimpin launching digitalisasi pembayaran delapan layanan pajak dan retribusi daerah melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), Rabu (24/9/2025) di Lobi Kantor Bupati Sidrap.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta monitoring dan evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) triwulan III.

Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel Ricky Satria, Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Ketua DPRD Takyuddin Masse, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap Sutikno, dan Dandim 1420 Sidrap Letkol Awaloeddin.

Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Rohady Ramadhan, jajaran Bank Sulselbar Sidrap, para asisten, staf ahli, kepala OPD, para camat serta undangan lainnya.

BACA JUGA  English Bootcamp di Sidrap, 200 Siswa Belajar Bareng Mahasiswa Internasional

Launching ditandai dengan pemindaian pada layar utama menampilkan delapan kode QRIS objek pajak dan retribusi. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara nontunai menggunakan aplikasi perbankan maupun dompet digital.

Adapun delapan layanan yang kini resmi bisa dibayar secara digital melalui QRIS yaitu pembayaran PDAM Kabupaten Sidrap, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Sewa BMD-Rusun, Retribusi Sarana Olahraga, dan Retribusi Wisata Datae.

Bupati Sidrap menyampaikan apresiasi atas dukungan Bank Indonesia dan Bank Sulselbar dalam mendorong percepatan digitalisasi daerah.

“Sidrap sudah beberapa kali meraih penghargaan dalam digitalisasi transaksi. Kita akan terus berkomitmen mempertahankan prestasi itu, bahkan meningkatkannya,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Apresiasi Penamatan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Rappang

Untuk itu Syaharuddin menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk proaktif mendukung percepatan dan perluasan penerapan pembayaran digital.

“Kepala OPD terkait segera tindak lanjuti, termasuk di sektor pertanian, peternakan, pengelolaan sampah, zakat, sumbangan masjid dan layanan lain agar menggunakan sistem digital,” ujar Syaharuddin.

Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Ricky Satria, menyampaikan apresiasi atas prestasi Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam digitalisasi daerah.

“Sidrap sudah berada di jalur yang tepat. Untuk mempertahankan prestasi, ada tiga faktor penting yang harus dijaga, yaitu people, product, dan process,” jelas Ricky.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suwandi, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung implementasi ETPD di Sidrap. “Tujuannya menghadirkan layanan keuangan yang mudah, akuntabel, dan memberi nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA  Buka Turnamen Basket Kapolres Sidrap Cup 2025, Bupati Syaharuddin: Panggung Atlet Potensial

Melalui penerapan QRIS ini, pembayaran pajak dan retribusi di Sidrap tidak lagi hanya mengandalkan metode tunai. Pemerintah berharap digitalisasi ini mampu meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah serta memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Apresiasi Penamatan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Rappang

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  English Bootcamp di Sidrap, 200 Siswa Belajar Bareng Mahasiswa Internasional

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Dukungan Penuh Bupati Sidrap Iringi Tim SDN 4 Arawa di Ajang Cerdas Cermat Guru Nasional
Continue Reading

Trending