Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syaharuddin Alrif Duduk Bersama Gapoktan Talumae Bahas Musim Tanam Okmar

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai Musyawarah Tudang Sipulung yang digelar Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Talumae, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Selasa (7/10/2025).

Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, hadir langsung dan duduk bersama petani, penyuluh, serta unsur pemerintah dan TNI-Polri membahas persiapan musim tanam Oktober–Maret (Okmar) 2025/2026.

Dalam kegiatan yang juga dirangkaikan dengan pengelolaan tanam itu, Bupati Syaharuddin didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Andi Safari Renata, Camat Maritengngae, Andi Surya Praja Hadiningrata, serta pejabat terkait.

Bupati Syaharuddin mengapresiasi semangat para petani dan menekankan pentingnya kerja sama lintas unsur dalam meningkatkan hasil pertanian.

“Kita harus kompak, untuk itu mari bergotong royong, masepe (membersihkan saluran irigasi), mabalao (pemberantasan hama tikus), dan sebagainya. Jika ini terlaksana, Insya Allah hasil panen di Lautang Benteng akan meningkat,” ujarnya.

BACA JUGA  Puncak HKN Sidrap, Bupati Syaharuddin Tekankan Pelayanan Kesehatan Penuh Cinta

Ia menargetkan produksi padi di wilayah tersebut dapat naik hingga 10 ton per hektare. “Kami sudah menyiapkan racun hama, pupuk sudah lancar, dan harga gabah stabil,” jelasnya.

Syaharuddin menambahkan, setiap memasuki masa tanam perlu dilakukan musyawarah sebagai wadah menyatukan pandangan antara pemerintah, penyuluh, dan petani dalam menentukan langkah terbaik di lapangan.

“Kalau sudah panen, jadwalkan lagi kegiatan seperti ini. Ingatkan saya, setiap mau turun sawah harus rapat dulu,” pesannya.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan pestisida kepada kelompok tani dan dilanjutkan dengan diskusi bersama. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Wawancarai Langsung Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Tinjau Pengerukan Drainase, Warga: Terima Kasih Pak Bupati

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Puncak HKN Sidrap, Bupati Syaharuddin Tekankan Pelayanan Kesehatan Penuh Cinta
Continue Reading

Trending