Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan TNI dalam menjaga stabilitas serta keamanan wilayah.

Hal ini disampaikan saat menghadiri tradisi lepas sambut Pangdam XIV/Hasanuddin di Balai Prajurit M Jusuf, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin, 3 November 2025.

Seremoni berlangsung khidmat, menandai pergantian kepemimpinan dari Mayjen TNI Windiyatno kepada Mayjen TNI Bangun Nawoko yang sebelumnya menjabat Pangdivif 3 Kostrad. Mayjen Windiyatno selanjutnya akan mengemban amanah baru sebagai Wakil Komandan Kodiklat TNI AD (Wadankodiklatad).

Dalam sambutannya, Fatmawati menyampaikan apresiasi atas dedikasi Mayjen Windiyatno selama memimpin Kodam XIV/Hasanuddin. Ia menilai kerja kolaboratif Pemprov–Kodam di masa kepemimpinannya turut menopang stabilitas daerah.

BACA JUGA  Pelaku Pungli di Samsat Sudiang Bukan ASN atau Honorer

“Saya harap sertijab ini bukanlah akhir dari kebersamaan. Di mana pun bapak bertugas, persahabatan dan silaturahmi akan tetap terjalin. Atas nama pemerintah dan masyarakat Sulawesi Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi, kontribusi, dan kerja-kerja hebat yang telah bapak jalankan,” ujar Fatmawati.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kodam XIV/Hasanuddin dan Persit atas sinergi yang terbangun selama ini. Semangat kebersamaan ini diharapkan terus dijaga khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Selama sepuluh bulan terakhir, kami merasakan bagaimana Kodam XIV Hasanuddin selalu hadir mengawal pemerintah daerah. Satu hal yang selalu saya ingat pesan dari Bapak Windiyatno bahwa di mana pun, kapan pun, dan bagaimanapun situasinya, tetap harus semangat,” imbuhnya.

BACA JUGA  Tiba di Makassar, Pj Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry Disambut Hangat Kepala OPD, Forkopimda, dan Masyarakat

Kepada Pangdam yang baru, Mayjen TNI Bangun Nawoko, Fatmawati menyampaikan selamat datang sekaligus dukungan penuh Pemprov Sulsel.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami menegaskan komitmen untuk terus menjunjung tinggi kolaborasi dan kebersamaan. Karena kunci utama menjaga daerah kita tercinta ini adalah sinergi yang kuat antara pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Mayjen TNI Windiyatno dalam sambutan perpisahan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Kodam XIV Hasanuddin, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga insan pers.

“Semoga sinergi positif yang telah terbangun dapat terus dirawat dan dikembangkan. Saya bangga atas loyalitas dan dedikasi seluruh prajurit Hasanuddin,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Sementara itu, Mayjen TNI Bangun Nawoko dalam sambutan perdana menegaskan kesiapannya mengabdi di Sulawesi.

“Tabe Puang, tabe Karaeng, tabe Opu, tabe Daeng. Assalamualaikum, permisi. Izinkan saya dan keluarga mengabdi di tanah ini. Berikan saya perlindungan dan jadikan saya teman bagi bapak dan ibu semua,” ucapnya yang disambut tepuk tangan hadirin.

Seremoni yang dihadiri unsur Forkopimda, kepala daerah, tokoh masyarakat, dan keluarga besar Kodam XIV Hasanuddin ini berlangsung dalam nuansa kekeluargaan, menjadi simbol regenerasi kepemimpinan yang hangat dan penuh penghormatan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Buka PHF 2025: Sinergi Budaya dan UMKM Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel