Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulsel dan Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan penandatanganan MoU Penanganan Stunting, yang dilaksanakan di Ruang Rektorat Unhas, Selasa, 18 Februari 2025. MoU tersebut ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry dan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

Prof Fadjry Djufry menyampaikan terima kasih kepada Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa dan jajarannya, karena ini adalah momentum yang sangat baik. Diharapkan, setelah penandatanganan MoU ini, stunting di Sulsel bisa diturunkan secara signifikan.

“Ini berawal dari diskusi biasa dan akhirnya muncul ide dan kita harus punya terobosan, harus punya inovasi bagaimana menekan stunting di Indonesia dan dimulai dari Sulawesi Selatan,” kata Prof Fadjry Djufry.

BACA JUGA  Siapkan Beasiswa S1, S2, dan S3, Rektor Unhas: Prof Zudan Sangat Visioner dan Peduli Masa Depan SDM Sulsel

“Alhamdulillah, teman-teman dari Fakultas Kedokteran Unhas, khususnya dokter anak sudah mempunyai model bagaimana penanganan stunting yang benar,” sambungnya.

Tentu saja, kata Prof Fadjry Djufry, hasil-hasil riset yang sudah dilakukan bisa dikembangkan dan diterapkan di beberapa kabupaten di Sulsel.

“Dan kita gunakan untuk seluruh kabupaten dan kota, dicoba di Sulsel. Semoga model ini bisa diterima di seluruh di Indonesia.

Gerakan ini adalah gerakan zero stunting, hal ini ambisius memang tapi tidak ada hal yang tidak bisa kita kerjakan selama ada sinergitas antar sektor dan kelembagaan,” terangnya.

Sementara, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa berharap penandatanganan MoU ini bisa menyelesaikan masalah stunting di Sulsel, bahkan di Indonesia.

BACA JUGA  Gaji PPPK Pemprov Sulsel Dianggarkan di 2026, Komitmen Pemprov Semakin Tegas

“Kami bersepakat untuk melakukan Gerakan Zero Stunting dan ini harus menjadi gerakan nasional. Mengapa Zero Stunting? Supaya target kita jelas bisa nol dan kita akan melakukan cek by name by address dan itu akan dikontrol setiap saat oleh tim kita masing-masing,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Terima Audiensi ICMI Muda Bahas Kolaborasi Pendidikan dan Kepemudaan

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Aktifkan Kembali Dua Guru Luwu Utara Usai Rehabilitasi Presiden

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Dikawal Satgas Percepatan Investasi Daerah, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Harap Sulsel Jadi Contoh Nasional

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending