Provinsi Sulawesi Selatan
Prof Fadjry Djufry Ingatkan Gubernur Terpilih Soal Target Swasembada Pangan
Kitasulsel–MAKASSAR Setelah kurang lebih dua bulan memimpin Sulsel, Prof Fadjry Djufry akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur, seiring dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.
Prof Fadjry Djufry berharap, kehadirannya di Sulsel mengawal tim transisi bisa membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih dalam menjalankan program-programnya, khususnya dalam menyukseskan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia pun mengingatkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemeriksaan Kesehatan (PKG), dan target swasembada pangan merupakan hal yang wajib dilaksanakan. Meskipun, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel terbatas akibat adanya efisiensi anggaran.
“Yang terpenting adalah Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto harus dijalankan, seperti Makan Bergizi Gratis, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan swasembada pangan itu menjadi wajib dijalankan bersama-sama meskipun dalam kondisi anggaran yang terbatas,” tegas Prof Fadjry Djufry saat Ngopi Bersama Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel, di Warkop Patala, Jalan Opu Daeng Siradju, Kota Makassar, Selasa, (18/02/2025).
Ia mengaku sudah beberapa kali bertemu Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Sulsel terpilih untuk menjembatani dan berkomunikasi agar program-program tersebut berjalan dengan baik di Sulsel.
Sejauh ini, tim transisi juga sudah bekerja dan apa yang diharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih telah diakomodir di LKPD.
“Alhamdulillah tim transisi sudah bekerja, dan apa yang menjadi target, apa yang menjadi harapan beliau (Andi Sudirman, red), kita sudah akomodir di LKPD yang ada.
Karena anggaran di Pemprov Sulsel maupun di Kabupaten Kota tidak seperti tahun kemarin karena adanya efisiensi anggaran,” jelasnya. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Irigasi di Bulukumba Bukan Kewenangan Provinsi
Kitasulsel–MAKASSAR – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. Dalam laporan itu, proyek irigasi di Ballasaraja disebut sebagai proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh petani.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan informasi tersebut tidak tepat.
“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Misnayanti, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Proyek itu berkaitan dengan program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Menurutnya, dalam skema tersebut pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui BBWS serta pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima serta menyebarluaskan informasi, dengan memastikan kebenaran sumber berita guna mencegah kesalahpahaman di ruang publik.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login