Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Prof Fadjry Djufry Ingatkan Gubernur Terpilih Soal Target Swasembada Pangan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Setelah kurang lebih dua bulan memimpin Sulsel, Prof Fadjry Djufry akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur, seiring dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.

Prof Fadjry Djufry berharap, kehadirannya di Sulsel mengawal tim transisi bisa membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih dalam menjalankan program-programnya, khususnya dalam menyukseskan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia pun mengingatkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemeriksaan Kesehatan (PKG), dan target swasembada pangan merupakan hal yang wajib dilaksanakan. Meskipun, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel terbatas akibat adanya efisiensi anggaran.

“Yang terpenting adalah Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto harus dijalankan, seperti Makan Bergizi Gratis, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan swasembada pangan itu menjadi wajib dijalankan bersama-sama meskipun dalam kondisi anggaran yang terbatas,” tegas Prof Fadjry Djufry saat Ngopi Bersama Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel, di Warkop Patala, Jalan Opu Daeng Siradju, Kota Makassar, Selasa, (18/02/2025).

BACA JUGA  Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-365 Sulsel, Fatmawati Rusdi Harap Makna Kebersamaan dan Persatuan Sampai ke Masyarakat

Ia mengaku sudah beberapa kali bertemu Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Sulsel terpilih untuk menjembatani dan berkomunikasi agar program-program tersebut berjalan dengan baik di Sulsel.

Sejauh ini, tim transisi juga sudah bekerja dan apa yang diharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih telah diakomodir di LKPD.

“Alhamdulillah tim transisi sudah bekerja, dan apa yang menjadi target, apa yang menjadi harapan beliau (Andi Sudirman, red), kita sudah akomodir di LKPD yang ada.

Karena anggaran di Pemprov Sulsel maupun di Kabupaten Kota tidak seperti tahun kemarin karena adanya efisiensi anggaran,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  “Expo Kreatif Andalan 2025” di Makassar Berakhir Sukses, Transaksi Capai Rp600 Juta

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Ikuti Jejak Ganda Putra, Tim Sepak Takraw Ganda Putri Sulsel Sumbangkan Medali Emas PON XXI

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending