Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang menyasar berbagai badan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu yang mendapat sorotan positif adalah UPT RSUD Labuang Baji, yang dinilai menonjol dalam hal inovasi dan konsistensi yang mendorong keterbukaan informasi serta aksesibilitas publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan ini meliputi uji publik, yang menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap 11 organisasi perangkat daerah (OPD), 24 kabupaten/kota, serta 6 desa. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan informasi.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi, meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi publik, dan mewujudkan keterbukaan informasi yang cepat, mudah, dan efisien.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting

Dalam sesi evaluasi, Koordinator Bidang Kelembagaan sekaligus Tim Penilai Internal Komisi Informasi Sulsel, Subhan Djoer menyampaikan apresiasi terhadap RSUD Labuang Baji.

“Di RSUD Labuang Baji ini terjadi revolusi. Saya mengapresiasi kemajuan Labuang Baji.

Saya melihat perkembangan RSUD Labuang Baji sangat pesat, melampaui rumah sakit lain termasuk dalam pelayanan publik, sehingga diganjar Zona Hijau oleh Ombudsman,” ungkapnya.

RSUD Labuang Baji menghadirkan berbagai program unggulan yang tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga mengedepankan keterbukaan informasi.

Beberapa diantaranya, Program KEPO TB (Ketuk Pintu Orang Tuberkulosis) merupakan langkah aktif dalam mendeteksi dini kasus TBC melalui pendekatan langsung ke rumah-rumah warga, sehingga mempercepat penanganan dan pencegahan penularan.

Sementara itu, strategi INSTING CERDIK (Intervensi Stunting dan Wasting yang Cepat, Responsif, dan Komprehensif) diterapkan untuk menurunkan angka stunting dan wasting secara holistik, dengan pendekatan terintegrasi lintas sektor.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Kunjungi Balai Kota Jakarta, Bahas Penguatan Kerja Sama Pangan dan Tata Kelola Pemerintahan

Untuk menjangkau wilayah terpencil, layanan Telemedicine SIPAKABAJI dihadirkan sebagai solusi digital dalam menyediakan konsultasi dan pelayanan medis jarak jauh.

Dari sisi keterbukaan informasi, rumah sakit ini juga mengembangkan sistem informasi publik berbasis digital yang dapat diakses melalui website dan aplikasi. Sistem ini dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara inklusif, termasuk dalam menyediakan akses bagi penyandang disabilitas.

Untuk kinerja informasi publik, pada tahun 2024, RSUD Labuang Baji mencatat sejumlah pencapaian positif dalam pengelolaan informasi publik dan kehumasan.

Sebanyak 410 permohonan informasi berhasil ditindaklanjuti dengan baik, mencerminkan komitmen rumah sakit terhadap keterbukaan dan pelayanan informasi yang responsif.

Situs resmi rumah sakit juga mencatat lebih dari 8.000 kunjungan, sementara akun media sosial resmi menjangkau lebih dari 5.000 pengguna aktif, menunjukkan meningkatnya interaksi digital dengan masyarakat.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN 20 Persen Mulai 2026, Jaga Proporsi Belanja Pegawai Sesuai Ketentuan Nasional

Atas upaya tersebut, RSUD Labuang Baji meraih berbagai penghargaan bergengsi. Di antaranya, Zona Hijau dari Ombudsman RI dengan nilai 94,1, sebagai pengakuan atas pelayanan publik yang berkualitas.

Selain itu, rumah sakit ini juga dinobatkan sebagai Pengelola Humas dan Media Sosial Terbaik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, serta meraih penghargaan nasional sebagai First Most Active Facebook dalam ajang Perhumasri Award.

RSUD Labuang Baji menunjukkan dirinya sebagai lembaga layanan publik yang mampu beradaptasi dan tanggap terhadap kebutuhan melalui komitmen masyarakatnya dalam menyediakan informasi yang mudah diakses dan relevan.

Melalui semangat keterbukaan yang terus dijaga, rumah sakit ini membuktikan bahwa transparansi bukan sekedar tuntutan, melainkan menjadi landasan penting dalam membangun kepercayaan serta memperkuat kerja sama antara institusi dan masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN 20 Persen Mulai 2026, Jaga Proporsi Belanja Pegawai Sesuai Ketentuan Nasional

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Tampil Berkuda Pimpin Kirab HUT ke-80 RI

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Syukuri Terealisasinya Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Takalar

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending