Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) secara serentak di 24 kabupaten/kota, Senin, 29 September 2025. Program ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan sekaligus menekan harga pangan jelang akhir bulan.

Di Kota Makassar, GPM dipusatkan di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, mulai pukul 09.00 WITA. Sejumlah kebutuhan pokok dijual dengan harga lebih terjangkau, antara lain:

Beras SPHP Rp57.000 per 5 kilogram;

Gula pasir Rp17.500 per kilogram;

Minyak goreng Rp15.000 per liter;

Telur ayam Rp55.000 per rak; dan paket ayam potong Rp100.000 untuk tiga ekor

Selain itu, tersedia pula cabai rawit, cabai besar, bawang merah, bawang putih, terigu, tomat, ikan segar, hingga produk olahan seperti nugget.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Terima Audiensi Pengurus LDII Bahas Sinergi Pembangunan

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, M. Ilyas, menjelaskan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bulog, Bank Indonesia, BUMN, pelaku usaha, serta kelompok tani.

“GPM ini digelar secara serentak agar masyarakat di semua daerah bisa merasakan manfaatnya. Harapannya, harga pangan bisa tetap terkendali dan pasokan terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, di Kota Makassar sendiri terdapat tiga lokasi pelaksanaan, yakni di Minasaupa, Tamarunang, serta lokasi yang digelar langsung oleh Dinas Ketahanan Pangan Sulsel.

Sementara Pemerintah Kota Makassar juga menggelar kegiatan serupa di Pulau Lajukkang dan pulau-pulau sekitarnya.

“Bagaimana kita secara rutin menyediakan pangan yang murah dan bisa terjangkau oleh masyarakat tentunya berkualitas, terutama beras SPHP ini dan pangan murah yang strategis lainnya. Ada olahan, ada ikan, ada cabe rawit, ada tomat, dan lain sebagainya, keperluan sehari-hari juga kita siapkan,” sebutnya.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun di Paripurna DPRD Sulsel

“Yang paling penting hari ini gerakan pangan murah serentak ini merupakan upaya bagaimana harga-harga ini stabil terutama harga beras bisa lebih stabil di masyarakat dan bisa dikendalikan,” tambah Ilyas. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fatmawati Rusdi: WTP Kelima Bukti Tata Kelola Makin Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/6/2026).

Penyampaian penjelasan pemerintah dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Sulsel di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir secara langsung, sementara lima anggota lainnya mengikuti agenda pengawasan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam pengantarnya, Rahman Pina menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD Sulsel sejak 22 Juni 2026 sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Resmi Tutup Karya Kreatif Sulsel 2025: Dukung Wastra sebagai Kekuatan Ekonomi Budaya

Ia menjelaskan, Ranperda disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi opini WTP kelima secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Fatmawati, raihan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fatmawati.

Pendapatan Capai Rp9,38 Triliun

Dalam pemaparannya, Fatmawati mengungkapkan target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp10,42 triliun dengan realisasi mencapai Rp9,38 triliun atau sekitar 90 persen.

Pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,74 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp4,64 triliun.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Terima Audiensi Pengurus LDII Bahas Sinergi Pembangunan

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Belanja terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang meliputi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Realisasi APBD tersebut, kata Fatmawati, menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah.

SiLPA Rp208 Miliar, Kewajiban Turun Hampir 51 Persen

Pemprov Sulsel juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar.

Selain itu, nilai aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp20,89 triliun dengan nilai ekuitas sebesar Rp19,88 triliun.

Data tersebut menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD maupun masyarakat.

Fatmawati juga mengungkapkan kabar positif terkait penurunan kewajiban pemerintah daerah.

Jumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp1,01 triliun atau menurun 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA  RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan fiskal, termasuk pembayaran kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat,” tegas Fatmawati.

Di akhir penyampaiannya, Fatmawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel serta perangkat daerah atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menutup rapat dengan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Continue Reading

Trending