Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

BPIP Temui Sekda Sulsel, Rencana Jadikan Sulsel Uji Coba Aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Pelembagaan Pancasila

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah percontohan untuk uji coba aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Pelembagaan Pancasila. Langkah ini menempatkan Sulsel sebagai wakil kawasan Indonesia Timur dalam menguji validitas sekaligus penerapan aplikasi tersebut.

Direktur Pengukuran Pelembagaan Pancasila BPIP, Hotrun Siregar, menyampaikan hal ini usai bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Sekda, Senin, 29 September 2025.

BPIP merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah Presiden. Lembaga ini bertugas membantu Presiden dalam pembinaan ideologi Pancasila agar semakin membumi di seluruh Tanah Air.

Hotrun menegaskan bahwa kedatangannya ke Sulsel bertujuan memperkenalkan program kerja Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila agar implementasi nilai-nilai Pancasila dapat lebih terukur dan terarah.

BACA JUGA  Hadiri Buka Puasa REI Sulsel, Sekda Jufri Rahman Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan REI ke Pemerintah

“Hari ini kami bertemu dengan Bapak Sekda Sulawesi Selatan dalam rangka mengkomunikasikan output dari BPIP, khususnya Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila,” ujar Hotrun.

Menurutnya, ada dua fokus utama program ini. Pertama, pengukuran aktualisasi Pancasila yang bertujuan memotret sejauh mana nilai-nilai Pancasila hidup di tengah masyarakat dengan metode survei berbasis masyarakat bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kedua, pengukuran pelembagaan Pancasila yang dilakukan bersama instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, untuk menilai sejauh mana kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

“Sulsel akan menjadi salah satu daerah yang ditunjuk untuk uji validitas sekaligus uji coba aplikasi tersebut. Sulsel akan mewakili kawasan Indonesia Timur,” tambah Hotrun.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Raih WTP Empat Kali Berturut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyambut baik rencana tersebut.

“Mereka memaparkan, pengukuran aktualisasi Pancasila lebih banyak di masyarakat, sedangkan pengukuran pelembagaan Pancasila berkaitan dengan kebijakan pemerintah, apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” ujar Jufri.

Ia juga mengusulkan agar pada tahun pertama dilakukan uji parameter sekaligus sosialisasi. Tahun kedua, barulah dilakukan perekaman untuk menilai indeks secara lebih terukur.

“Pada tahun kedua baru dilakukan perekaman untuk menilai indeks,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya adanya perbandingan basis data dengan tahun sebelumnya agar hasil pengukuran lebih komprehensif. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  Hadiri Buka Puasa REI Sulsel, Sekda Jufri Rahman Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan REI ke Pemerintah

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Andi Sudirman Lepas Calon Praja IPDN Angkatan XXXVI

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel