Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Hilirisasi Komoditas Prioritas dan Penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani Calon Lokasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Rakor tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani dan Calon Lokasi.

“Menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas dan Penandatanganan MoU Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani Calon Lokasi,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Indonesia memiliki modal alam yang luar biasa untuk sektor pertanian. Dengan iklim tropis, sinar matahari sepanjang tahun, ribuan sungai, serta ratusan gunung, Indonesia mampu bercocok tanam tanpa batasan musim, berbeda dengan negara empat musim.

BACA JUGA  Satgas PASTI Ingatkan Warga tak Terjebak Pinjol Ilegal

“Kita kadang-kadang tidak menyadari bahwa kita adalah negara tropis. Sepanjang tahun kita memiliki sinar matahari, modal penting untuk tumbuhnya tanaman, peternakan, dan lain-lain,” ujar Tito.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp9,95 triliun melalui alokasi belanja tambahan (ABT) periode 2025–2027 untuk meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan, mulai dari kelapa, tebu, kopi, kakao, hingga lada. Dari program hilirisasi itu, pemerintah memproyeksikan nilai tambah hingga Rp138,49 triliun.

“Total anggaran hampir Rp10 triliun ini merupakan upaya membangkitkan kembali kejayaan Indonesia sebagai pusat rempah-rempah dunia,” jelas Amran. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  Hadiri Peringatan Harganas, Sekda Sulsel Jufri Rahman Ajak Kolaborasi Atasi Stunting

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

BACA JUGA  200KK dan 48 Rumah Korban Kebakaran Sorowako, Gubernur: Bantu 1 Milyar Kedaruratan

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel