Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Rangkaian HUT Sulsel ke-355, Pemprov Gelar Tabligh Akbar di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar kegiatan Tabligh Akbar, Senin, 14 Oktober 2024 atau tepatnya pada 11 Rabiul Akhir 1446 H, di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Makassar. Kegiatan ini sebagai salah satu rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke-355.

Tabligh Akbar ini mengusung tema Dengan Semangat Hari Jadi Sulsel ke 355, Kita Bangun Sinergi dan Kolaborasi Menjadikan Sulsel Rumah Kita Untuk Semua. Untuk Tausiyah, akan dibawakan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. H. Hamdan Juhannis, MA, PhD.

Plt Kepala Biro Kesra Sulsel, Muh Hasim mengatakan, Tabligh Akbar ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Sulsel ke 355. Acaranya akan dimulai dengan melaksanakan Salat Ashar berjamaah.

BACA JUGA  Presiden Kumpulkan Kepala Daerah di IKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh Dengarkan Pesan Penting, Ini Isinya!

Kegiatan ini, lanjut dia, tidak lepas dari inisiasi dan support dari Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh. Estimasi peserta, Tabligh Akbar ini akan diikuti sekitar 5 ribu orang, yang akan terbuka untuk masyarakat umum.

“Tabligh Akbar ini Insya Allah akan dihadiri oleh Forkompinda, Pimpinan Lembaga Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, perbankan, lembaga keagamaan, ASN/Non ASN Pemprov dan Kota Makassar, TNI, Polri, Kementerian Agama, Majelis Taklim dan masyarakat umum dengan estimasi peserta sebanyak 5.000 orang,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Apresiasi Film Cyberbullying

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Sudirman Utus Tim ke Bone, Kaji Ulang Kenaikan PBB

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Ramadhan Leadership Camp Resmi Dibuka, Pemprov Sulsel Perkuat Karakter dan Kepemimpinan ASN

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending