Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Respons Santai Tanggapi Sorotan Edaran Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula bukan hanya keperluan pilkada 2024. Tapi juga untuk kepentingan lain.

Zudan menyampaikan hal tersebut sebagai respons terkait dengan surat edaran yang meminta agar pemilih pemula segera melakukan perekaman e-KTP menjelang pilkada.

Ia mengaku, perekaman e-KTP ini juga untuk mengurus SIM, buka rekening dan pelayanan publik lainnya.

“Bukan hanya untuk pilkada. Iya, untuk pilkada salah satunya, tapi lebih luas dari itu. Dulu saya delapan tahun Dirjen Dukcapil (di Kemendagri), ke pelosok-pelosok saya turun. Jadi, tidak perlu risau, masyarakat dan tim pemenangan. Menang kalah itu udah urusan Allah Swt. Tugas negara itu memberikan pelayanan,” kata Zudan saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (13/10).

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Meresmikan 1486 SuperSUN Listrik Tenaga Surya di 80 Desa

“Setiap mau pilkada kita pasti jemput bola agar anak-anak yang umur 17 tahun memiliki KTP elektronik. Kan, ada anak-anak yang antara Oktober sampai November (2024 ini) berumur 17 tahun. Itu banyak dam harus kita lindungi haknya sebagai warga negara,” tambahnya.

Menurut Zudan, jika pemilih pemula tidak terlayani, maka hal ini justru bisa menimbulkan keluhan dari pihak yang kalah dalam kontestasi politik, termasuk pilkada. Hal itu, kata dia, juga berdasarkan pengalamannya saat menjadi Dirjen Dukcapil.

“Karena nanti, kalau mereka (pemilih pemula) tidak terlayani, yang kalah pun akan menuduh. Pengalaman saya delapan tahun Dirjen Dukcapil, yang kalah itu selalu menyoal, oh konstituen saya di sini nggak direkam (e-KTP) sehingga nggak bisa dapat pelayanan. Nanti kalau direkam, belum mulai (pemungutan suara), sudah ada yang menyoal, kenapa direkam sekarang?’ bebernya.

BACA JUGA  Evaluasi SAKIP 2025, Pemprov Sulsel Siap Naik Peringkat, Kemenpan RB Nilai Sulsel Berpeluang Raih Predikat BB

“Sebenarnya ini itikad positif dari negara. Sebenarnya masyarakat kan, bisa datang langsung (melakukan perekaman e-KTP). Tapi Dukcapil, sejak saya Dirjen, delapan tahun itu jemput bola,” tambah Zudan lagi.

Ia pun menanggapi santai jika ada sorotan terkait edaran melakukan perekaman e-KTP menjelang pencoblosan pilkada. Dia menegaskan Pemprov Sulsel hanya menjalankan program untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya sudah biasa begitu. Kalau di kita (pemerintahan) itu, kadang-kadang ya, enggak melayani pun salah. Melayani pun kadang-kadang ada yang ngomong salah. Maka saya minta semuanya, biarkan pemerintah tetap menjalankan tugasnya,” tutur Zudan.

Diketahui, Disdukcapil Sulsel mendorong perekaman e-KTP berdasarkan surat bernomor: 400.12.4/2483/Disdukcapil yang diteken Kepala Disdukcapil Sulsel Iqbal Suhaeb. Dalam surat itu, Disdik Sulsel diminta mengarahkan siswa yang sudah berumur 17 tahun melakukan perekaman e-KTP di depan Gedung Dekranasda Sulsel pada tanggal 12, 20, dan 27 Oktober.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Kukuhkan Korpri Makassar, Dorong Profesionalisme ASN

Berdasarkan data Dinas Dukcapil Sulsel, pemilih pemula di Sulsel mencapai 297.574 orang. Dari jumlah itu yang melakukan perekaman KTP-el 193.406 orang atau 64,99 persen. Sisanya ada 104.149 orang yang belum melakukan perekaman.

Sementara, khusus di Makassar, dari 53.287 pemilih pemula, sebanyak 29.452 orang atau 55,27 persen telah melakukan perekaman. Sisanya 23.834 orang belum melakukan perekaman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Peringati Hari Santri, Jufri Rahman: Momentum Memperkuat Komitmen Merengkuh Masa Depan

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi dan Meutya Hafid Buka Literasi Digital “Klik Aman, Anak Nyaman

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana di Sumatera

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending