Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kawal Percepatan Perizinan Dua Kawasan Industri PSN, Hadapi Kendala di Tingkat Kabupaten

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal percepatan penyelesaian perizinan dua kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski demikian, proses percepatan tersebut masih menemui sejumlah hambatan di tingkat kabupaten yang menjadi lokasi kawasan industri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Ahmadi Akil, menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel berperan sebagai fasilitator untuk memastikan percepatan perizinan berjalan sesuai jalur.

“Kalau dari kami pemerintah provinsi, kami tidak punya wilayah. Kami hanya memfasilitasi saja, menghimbau kepada kabupaten sebagai wilayah di mana berada kawasan industri yang menjadi program nasional itu,” ujar Ahmadi Akil, Selasa (21/10/2025).

Perizinan Kawasan Industri Harus Penuhi Syarat Ketat

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan – Investor Asal Jepang Bahas Potensi Investasi di Sulsel

Ahmadi menjelaskan bahwa proses memperoleh izin kawasan industri tidaklah sederhana, karena harus memenuhi standar lahan dan infrastruktur tertentu.

“Memang standar untuk menjadi kawasan industri tidak mudah. Minimal harus memiliki lahan 200 hektare, dan dari jumlah itu setidaknya 50 hektare harus merupakan milik pemerintah daerah,” jelasnya.

Namun, kondisi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah berdampak pada kemampuan kabupaten dalam memberikan dukungan finansial maupun pemenuhan infrastruktur dasar kawasan industri.

“Sekarang persoalannya karena ini lagi efisiensi anggaran, apalagi 2026 menurut informasinya agak berat bagi kabupaten. Kalau diharapkan kabupaten mengeksekusi sendiri, itu jadi persoalan,” ungkapnya.

Bantaeng Belum Penuhi Standar Lahan dan Infrastruktur

Sebagai contoh, Ahmadi menyebut Kawasan Industri Bantaeng yang hingga kini masih menghadapi kendala administratif dan teknis untuk memenuhi standar izin kawasan industri.

BACA JUGA  Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

“Bantaeng saja belum ada SIUP-nya kalau tidak salah, karena belum terpenuhi standar 50 hektare milik pemerintah daerah. Infrastruktur jalan di dalam kawasan juga belum lengkap,” katanya.

Selain itu, sarana dasar seperti infrastruktur air juga masih perlu dibenahi sebelum izin dapat diterbitkan.

“Infrastruktur airnya juga masih perlu dilengkapi. Tapi Bantaeng sudah sedikit lebih maju, sudah ada selangkah. Sementara Takalar dan Luwu Timur misalnya, itu harus mulai dari awal. Persyaratan izin tidak mudah keluar kalau belum terpenuhi semuanya,” tambahnya.

Pemprov Terus Dorong Kolaborasi

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa percepatan perizinan kawasan industri membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan status PSN, dua kawasan industri tersebut diharapkan menjadi penggerak ekonomi baru yang mampu membuka lapangan kerja dan menarik investasi lebih besar ke Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Lanjutkan Penanganan Jalan Strategis Lewat Program Multi Years Project

Berbagai upaya fasilitasi terus dilakukan Pemprov Sulsel untuk mendorong kabupaten memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan, termasuk penyediaan lahan pemerintah daerah, penguatan infrastruktur dasar, dan dukungan administrasi perizinan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending