Connect with us

Kriminal

Resmob Polda Sulsel Amankan Wanita Diduga Curi Ponsel di Ujung Tanah Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Satu Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial H (49) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel milik warga di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 02.40 Wita.

Kejadian bermula ketika korban singgah di sebuah warung sambil mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX. Setibanya di warung, korban meletakkan ponselnya di bagian dasbor motor. Namun, setelah membeli rokok dan kembali ke kendaraannya, korban mendapati ponselnya sudah raib.

Menerima laporan tersebut, Unit Satu Resmob Polda Sulsel bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.

BACA JUGA  Polrestabes Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Dipimpin Panit 1 Unit Satu Resmob Polda Sulsel IPTU Dendi Eriyan, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang beristirahat di dalam rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mencuri, melainkan menemukan ponsel tersebut dalam keadaan jatuh di jalan. Ia kemudian membawa ponsel itu pulang dan berencana membawanya ke tempat servis untuk dilakukan reset.

“Terduga pelaku mengaku menemukan ponsel itu di jalan dalam kondisi terjatuh. Ponsel tersebut dibawa pulang lalu hendak di-reset melalui jasa servis,” ujar IPTU Dendi Eriyan dalam keterangannya.

Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi berwarna biru yang merupakan milik korban. Terduga pelaku kemudian digelandang ke Polsek Ujung Tanah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Buruh Aktor Utama di Balik” Fitnah” Menag Prof Nasaruddin Umar,Identitas Dikantongi

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan memastikan apakah perbuatannya dilakukan secara spontan atau ada keterkaitan dengan kasus pencurian lainnya di wilayah setempat.

Resmob Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan maupun meletakkan barang berharga di tempat terbuka. Kejadian serupa dapat terjadi kapan saja dan seringkali dilakukan oleh pelaku yang memanfaatkan kelengahan korbannya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pencuri Sound System Masjid di Pangkep, Pelaku Ditembak Saat Berusaha Kabur

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sejumlah sound system masjid di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di BTN Dwi Dharma Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K.

Pelaku diketahui berinisial S (33), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah pengurus masjid di berbagai wilayah Pangkep melaporkan hilangnya perangkat sound system yang baru diketahui saat hendak digunakan untuk azan Subuh. Pelaku diduga masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela atau pintu serta merusak gembok tempat penyimpanan sound system.

BACA JUGA  Polda Sulsel Ungkap Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Mencapai Hingga 55 Miliar

“Akibat perbuatan pelaku, setiap masjid mengalami kerugian sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta,” ujar AKP Wawan Suryadinata.

Menurutnya, motif kejahatan pelaku adalah gangguan kamtibmas dengan sasaran barang-barang berharga, khususnya perangkat sound system masjid.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Pangkep, dengan rincian sebagai berikut:

27 Desember 2025 – Masjid Khairul Umma, Desa Kabba Dalam, Minasatene

4 Januari 2026 – Masjid Nurul Iman, Desa Japing-Japing, Minasatene

4 Januari 2026 – Masjid Babussalam, Desa Panaikang, Minasatene

6 Januari 2026 – Masjid Nurul Taqwa, Desa Kabba Dalam, Minasatene

6 Januari 2026 – Masjid Babur Ridha, Kampung Biraeng, Minasatene

BACA JUGA  Respon Cepat Unit 2 Perintis Presisi Si Turjawali Atas Aksi Pemuda Meresahkan di Jalan Kandea, Makassar

8 Januari 2026 – Masjid At-Taubah, Kampung Biraeng, Minasatene

9 Januari 2026 – Masjid Al Ikhlas, Kampung Bonto Perak, Pangkajene

9 Januari 2026 – Masjid Nur Madinah, Pangkajene

2 Januari 2026 – Masjid Nurul Hidayah, Balocci

16 Januari 2026 – Masjid Baburrahman, Kampung Biraeng, Minasatene

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Polisi telah memberikan peringatan lisan serta melepaskan tiga kali tembakan ke udara, namun tidak diindahkan.

“Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki,” jelas AKP Wawan. Pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set sound system hasil curian, pakaian yang digunakan pelaku, helm, ransel, berbagai alat yang digunakan untuk membobol masjid, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.

BACA JUGA  Penganiayaan di Makassar: Pelaku Diamankan Polisi

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Trending