Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Luncurkan MICU, Mobil Ambulans Pertama yang Dilengkapi Ruang Operasi

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Dihadiri Mendagri dan Menpan RB, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Ikuti Rapat Penataan Non ASN

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat TAWG Season 10, Dorong UMKM dan Cipta Lapangan Kerja

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis yang mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, saat membuka The Art of Wedding Gallery (TAWG) Season 10 di Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (17/7/2026).

Dalam sambutannya, Fatmawati menyampaikan bahwa TAWG bukan sekadar pameran industri pernikahan, tetapi telah berkembang menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan masyarakat dalam satu ekosistem yang saling menguntungkan.

“Ini bukan sekadar pameran wedding, tetapi menjadi wadah yang mempertemukan para pelaku ekonomi kreatif dengan masyarakat yang sedang mempersiapkan momen pernikahan. Ini menjadi ruang promosi, kolaborasi, sekaligus menggerakkan roda perekonomian,” ujar Fatmawati.

BACA JUGA  PORNAS Korpri 2025: Tim Basket ASN Sulsel Target Back to Back Champion

Ia mengapresiasi konsistensi penyelenggara yang berhasil menghadirkan TAWG hingga penyelenggaraan ke-10. Menurutnya, keberlangsungan acara tersebut menunjukkan besarnya potensi industri kreatif di Sulawesi Selatan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.

Fatmawati menjelaskan, industri pernikahan memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian karena melibatkan berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari perancang busana, tata rias, fotografi, videografi, dekorasi, wedding organizer, event organizer, hingga sektor perhotelan. Rantai industri tersebut juga memberikan ruang yang luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang.

“Kerja-kerja para pelaku ekonomi kreatif ini melibatkan banyak sektor, termasuk UMKM, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Harumkan Sulsel pada MTQ Nasional, Pemprov Realisasikan Bonus kepada Peraih Juara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Fatmawati, berkomitmen terus membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, kompetitif, dan berdaya saing agar menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di daerah.

“Saya ingin pelaku ekonomi kreatif kita menjadi tuan, menjadi raja di rumah sendiri. Kualitas wedding organizer maupun event organizer Sulawesi Selatan tidak kalah dengan daerah lain,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan ajang tersebut untuk memperluas jaringan, membangun kolaborasi, serta meningkatkan kualitas produk dan layanan agar mampu bersaing di tingkat nasional.

“Kepada para pengunjung, manfaatkan kesempatan ini untuk melihat berbagai pilihan layanan yang tersedia sehingga dapat menjadi referensi dalam mempersiapkan momen istimewa bersama keluarga,” tambahnya.

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

Sementara itu, General Manager Four Points by Sheraton Makassar, Agus Sunaryo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap penyelenggaraan TAWG Season 10.

Menurutnya, penyelenggaraan tahun ini melibatkan lebih dari 52 eksibitor yang berasal dari berbagai subsektor industri pernikahan. Kehadiran puluhan peserta tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi sekaligus membuka peluang bisnis baru bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis sektor ekonomi kreatif akan terus berkembang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan daya saing Sulawesi Selatan di tingkat nasional.

Continue Reading

Trending