Connect with us

Tekan Inflasi, Disdag Makassar Perkuat Operasi Pasar

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar kembali melaksanakan operasi pasar, Senin (20/2/2023).

Namun kali ini, Operasi Pasar Disdag Makassar menyasar pasar tradisional, seperti Pasar Sentral, Terong, Sambung Jawa, Pa’baeng-baeng, dan Pasar Daya.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disdag Makassar, Wahyudin Ali mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Pemkot, khusunya Disdag dalam menekan laju inflasi.

“Jadi berbagai metode yang kita lakukan. Termasuk operasi pasar di pasar-pasar tradisional,” kata Wahyuddin.

Wahyuddin menegaskan, operasi pasar di kontainer akan tetap dilaksanakan. Namun karena belum ada jadwal saat ini, sehingga Disdag berinisiatif melakukan di pasar tradisional.

“Disela-sela waktu ini harus kami manfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk melakukan upaya-upaya dalam menekan laju inflasi,” tuturnya.

Lanjutnya, agar sasaran operasi pasar di pasar tradisional ini tepat sasaran atau khsus untuk warga Makassar, maka setiap pembeli harus memperlihatkan KTP.

“Jadi persyaratannya itu khsus KTP yang berdomisili Makassar, di luar dari Makassar kami tidak layani,” beber Wahyudin.

Ia juga menambahkan bahwa, untuk metodenya tetap seperti di operasi pasar yang dilaksanakan di kontainer recover yang ada di setiap Kelurahan di Makassar.

“Tidak ada perubahan, karena kan harus ki konsisten. Kalau persyaratannya satu kali harus tetap begitu persyaratannya,” tegasnya.

Sekedar tahu, pelaksanaan operasi pasar sembako murah untuk rakyat di pasar tradisional dilakukan secara langsung melalui truk garda pengendalian inflasi.

Harganya juga tetap sama dengan operasi pasar di Kontainer. Yakni beras medium 5 kg dengan harga Rp 42.500, minyak goreng harga Rp 13.000/liter dan gula pasir kemasan 1 kilogram harga Rp 13.500.

Sementara harga bahan pokok yang ada di Pasar Sentral harga beras kualitas medium berkisar Rp 11.000/kg, minyak goreng berkisar Rp 17.000/liter, dan gula pasir berkisar Rp 14.000/kg.

Pasar Terong sendiri memiliki harga beras kualitas medium berkisar Rp 10.800/kg, minyak goreng berkisar Rp 17.000/liter, dan gula pasir berkisar Rp 14.500/kg.

Sedangkan Pasar Sambung Jawa memiliki harga beras kisaran Rp 11.000/kg, minyak goreng kisaran Rp 15.000/liter, dan gula pasir kisaran Rp 14.000/kg.

Sementara di Pasar Pa’baeng-baeng sendiri harga beras kualitas medium berada di harga Rp 11.000/kg, minyak goreng berada di harga Rp 18.000/liter, dan gula pasir seharga Rp 14.000/kg.

Terakhir, Pasar Daya memiliki harga beras kualitas medium Rp 11.000/kg, minyak goreng seharga Rp 15.000/liter, dan gula pasir seharga Rp 15.000/kg.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Audiensi dengan Balai Bahasa Sulsel, Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar audiensi dengan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan guna membahas penguatan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan lingkungan pemerintahan. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Wakil Bupati Sidrap, Kamis (18/12/2025).

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Balai Bahasa dalam mewujudkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai kaidah kebahasaan.

Dalam audiensi tersebut, Pemkab Sidrap bersama Balai Bahasa Sulawesi Selatan membahas rencana pengawasan penggunaan bahasa Indonesia pada berbagai aspek, mulai dari dokumen resmi pemerintahan, papan informasi, hingga ruang-ruang layanan publik. Langkah ini bertujuan agar seluruh bentuk komunikasi tertulis di lingkungan pemerintahan daerah sesuai dengan norma dan standar kebahasaan yang berlaku.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas rencana pembentukan Tim Pengawasan Bahasa Indonesia di tingkat pemerintah daerah. Tim ini nantinya akan menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen negara.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Toha Machsum, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penguatan penggunaan bahasa Indonesia dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Tahapan tersebut meliputi koordinasi lintas sektor, sosialisasi, pendampingan teknis, evaluasi, hingga pemberian penghargaan kepada lembaga atau instansi yang dinilai konsisten dan tertib dalam penggunaan bahasa Indonesia.

“Selain itu, dibutuhkan langkah pendukung berupa peningkatan literasi masyarakat serta optimalisasi peran perpustakaan dalam mendukung penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujar Toha Machsum.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk berkolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menegaskan komitmen Pemkab Sidrap dalam mendukung kebijakan nasional terkait penguatan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

“Kami berharap penguatan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Tentu ini membutuhkan kerja sama dan komitmen bersama agar dapat diimplementasikan secara optimal,” tandas Nurkanaah.

Audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidrap, Suharya Angriani, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Sirajuddin, serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda Sidrap, Andi Besse.

Sementara dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Balai Bahasa hadir bersama Suharyanto, Zainab, Rustam Samad, Ratna B., dan Muhammad Isnainil Asgar.

Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang kuat antara Pemkab Sidrap dan Balai Bahasa Sulawesi Selatan dalam mewujudkan tertib berbahasa di ruang publik, sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel