Connect with us

KEMENHAJ-UMRAH

Komisi VIII DPR Setujui Pencairan Awal Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui pencairan dana awal sebesar Rp4 triliun untuk kebutuhan transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang membacakan hasil kesimpulan rapat setelah pembahasan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi VIII menyetujui kebutuhan transfer uang muka untuk pembayaran biaya tenda dan paket layanan dasar yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2027.

BACA JUGA  Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah, 10 Orang Luka, Satu Dirawat Intensif

“Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah, ekuivalen dengan Rp4.007.471.080.797,” ujar Marwan.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, mengajukan permohonan persetujuan pencairan dana tersebut agar Indonesia dapat memenuhi jadwal pembayaran yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, dana itu diperlukan untuk melakukan pemesanan tenda serta paket layanan dasar bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2027.

Ia menjelaskan bahwa tahapan persiapan penyelenggaraan haji 2027 telah dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Pada periode tersebut, Indonesia harus segera mengonfirmasi pemesanan tenda yang digunakan pada musim haji sebelumnya agar lokasi dan fasilitas yang sama tetap dapat digunakan.

BACA JUGA  Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Gus Irfan merinci kebutuhan anggaran yang diajukan mencapai sekitar Rp4 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp808,3 miliar dialokasikan untuk pembayaran biaya tenda, sementara sekitar Rp3,19 triliun diperuntukkan bagi paket layanan dasar dan pengurusan visa jemaah.

Persetujuan Komisi VIII DPR ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Dengan pencairan dana lebih awal, pemerintah berharap proses pengadaan layanan utama, termasuk tenda, akomodasi, dan layanan dasar lainnya, dapat dilakukan tepat waktu sehingga kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2027 semakin optimal.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending