Connect with us

Indira Yusuf Ismail Bersama Kepala Disdik Makassar Genjot Kepsek Tingkatkan Mutu Sekolah

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Bunda PAUD Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar Muhyiddin bersama sejumlah kepala sekolah TK, SD, dan SMP menggelar diskusi guna memajukan kualitas pendidikan di Makassar.

Kegiatan tersebut digelar di Baruga Anging Mammiri, Selasa (21/02/2023).

Digelarnya diskusi ini sebagai kelanjutan dari studi tiru pada sejumlah sekolah di Jepang pada 8 hingga 14 Februari lalu.

Dalam diskusi tersebut, Indira meminta kepala sekolah yang hadir mempresentasikan regulasi sekolah yang telah disusunnya mengacu pada standar internasional.

“Apapun itu yang kita susun tentu kita mau yang terbaik. Kalau saya, selalu sarana dan prasarananya harus berstandar internasional karena kita ini sudah dunia global,” kata Indira.

Secara perlahan, kata Indira, Makassar harus terus berbenah terutama salah satunya di bidang pendidikan.

Apalagi, lanjut dia, di tahun 2023 ini Kota Makassar menjadi tuan rumah dari berbagai agenda nasional dan internasional.

Seperti, Indonesia GPR Award (IGA) 2023, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVII 2023, Kongres Asia Arsitektur, MNEK 2023 yaitu latihan bersama bangkit dan pulih bersama 49 negara, dan lain sebagainya.

“Kota Makassar ini harus terus berbenah. Apalagi sepanjang tahun ini kita akan menerima kunjungan dari berbagai negara, dan kota,” ucapnya.

Lebih rinci, Indira menekankan pentingnya pembentukan karakter anak sebagai output sekolah. Namun, dalam mendukung hal itu harus diiringi dengan infrastruktur yang berstandar internasional pula.

“kita mulai dari pendidikan dasar, gurunya harus menyenangkan, ruangannya harus bagus, kita tidak bisa mencetak anak-anak luar biasa jika standarnya biasa,” tuturnya.

Senada dengan Indira, Kepala Disdik Makassar Muhyiddin juga menekankan para Kepsek agar segera menerapkan regulasi sekolah berstandar internasional.

Dia lantas menegaskan pentingnya komitmen dan tekad para guru untuk mewujudkan hal itu.

“Utamanya yang ingin kita lakukan adalah regulasi standar internasional. Itu saya sudah sampaikan ke pak wali kota. Juga yang paling penting adalah peran guru,” jelas dia.

Untuk saat ini, Muhyiddin meminta seluruh Kepsek yang hadir agar mulai mengimplementasikan hasil studi tiru di sekolah masing-masing terlebih dahulu setelah disepakati dalam diskusi ini.

Kendati demikian, dia berharap nantinya beberapa sekolah tersebut bisa menjadi percontohan sekolah lain.

“Komitmen kita bersama adalah minimal target kita untuk saat ini adalah sekolah kita masing-masing. Kedepannya kita harap bisa diimplementasikan di sekolah lain,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel