Connect with us

Danny Pomanto Diundang Khusus Ikuti Program Capacity Building di Singapura

Published

on

Kitasulsel—Singapura—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengikuti undangan khusus dalam rangka program Capacity Building RISING yang diselenggarakan Civil Service College (CSC) Singapore, di Singapura, (6/03/2023).

Makassar menjadi salah satu dari delapan Pemda di Indonesia yang diundang spesial dalam event dengan tema Fostering Recovery and Rebuilding in a Post Pandemic World, 6-10 March 2023.

Danny Pomanto sapaan akrabnya mengaku sangat bersyukur karena bisa menghadiri Program 2nd Rising Fellowship oleh Minister for Education and Minister-in-charge of the Public Service di kantor Ministry of Foreign Affairs Singapura.

Apalagi, dari banyaknya Pemda di Indonesia, Makassar menjadi satu di antaranya.

“Terima kasih telah mengundang Makassar dalam agenda Capacity Building RISING di Singapura bersama beberapa kepala daerah dan juga menteri-menteri Singapura,” kata Danny Pomanto, di sela-sela kegiatan di Singapura, Senin, (6/03/2023).

Ia menuturkan sejauh ini kerja sama dengan Singapura terus dilakukan. Bahkan sejak menjabat pada periode pertama.

Menteri Pendidikan Singapura Chan Chun Sing dalam pidatonya mengatakan pihaknya merencanakan kolaborasi dengan Pemerintah Indonesia dalam beberapa hal.

Di antaranya, Pertukaran pelajar, Membangun relasi yang kuat antar Universitas di Singapura dan Indonesia; Membuka peluang investasi di provinsi maupun kabupatennya kota, Pembangunan yang berkelanjutan, Ketahanan dan ketangguhan pangan.

“Rencana kerja sama dengan Indonesia seperti pemuda Indonesia dan Singapura mesti saling tahu. Misalnya dengan adanya program pertukaran pelajar,” ucapnya.

Diketahui, delapan Pemda itu di antaranya, Bali, Banggai, Banyumas, Banyuwangi, Medan, Makassar, Mamuju Tengah, Padang Panjang dan Tegal, dan beberapa tamu undangan lainnya dari Lembaga Administrasi Negara RI (LAN), dan Kemendagri RI.

Juga merupakan kerja sama antara LAN RI dan Kemendagri RI, Temasek Singapura dan Kemenlu Singapura.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Kawal Sengketa Tanah Antang hingga Tuntas

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk mengawal upaya hukum yang tengah dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait dugaan praktik mafia tanah atas aset seluas di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.

Lahan tersebut merupakan sisa aset Pemkot yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas publik. Isu ini mengemuka saat perwakilan warga Antang melakukan audiensi dengan Wali Kota di Balai Kota Makassar, Rabu (17/9/2025).

Pada kesempatan ini, Wali Kota Munafri menegaskan komitmennya untuk terus mencari solusi terbaik atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menekankan, seluruh daya dan upaya pemerintah kota akan dimaksimalkan demi kepentingan rakyat.

“Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang,” ujar Munafri.

Dengan begitu Pemkot Makassar tidak hanya menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga pendengar aspirasi warga serta penggerak solusi nyata di lapangan.

“Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Tokoh masyarakat Antang, Aladin, memaparkan bahwa persoalan ini bermula sejak 1998, ketika seorang ahli waris bernama Basu Dego menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi oleh dua pihak keluarga di Natang.

Namun, sebelum Pemkot mengajukan peninjauan kembali, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui akta notaris. Dalam perdamaian itu disepakati pembagian lahan: 17.000 meter persegi untuk ahli waris, dan 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.

“Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah,” jelas Aladin.

Dua dekade kemudian, persoalan kembali muncul. Ahli waris lain, yang berbeda, dimana mereka kembali menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik Pemkot, mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.

Dijelaskan, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar, Pemkot dinyatakan kalah. Warga meminta Wali Kota untuk mengawal proses hukum ke tahap selanjutnya agar aset publik tetap terjaga.

Lahan 11.000 meter persegi ini selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat Antang. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan.

Warga juga memanfaatkan lokasi ini untuk salat Idul Fitri dan kegiatan sosial seperti panahan dan sepak bola anak-anak setiap akhir pekan.

“Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Aladin.

Warga berharap Pemkot memperjuangkan hak atas aset publik yang selama ini mereka kelola. Mereka menilai jika lahan tersebut jatuh ke pihak swasta.

“Masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan warga Antang,” tukasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel