Connect with us

Koalisi Gendut Husler -Budiman Tak Berdaya,Relawan Husler Pertanyakan Komitmen Budiman

Published

on

Kitasulsel —LuwuTimur—Pemerintahan kabupaten Luwu timur akhirnya resmi memiliki wakil bupati,melalui proses demokrasi yang berjalan cukup alot,nama Muhammad  Akbar Andi Laluasa akhirnya di pilih oleh 80 persen anggota DPRD kabupaten Luwu timur untuk mendampingi bupati Budiman dalam menjalankan roda pemerintahan di Luwu timur.

Dalam proses pemilihan wakil bupati ini 2 nama yang diusulkan oleh koalisi partai pemenang Husler-Budiman yakni Muhammad Akbar Andi Leluasa(1) serta adik kandung Almarhum Bupati terpilih Thoriq Husler yakni Taqwa Muler(2).

Pemilihan berlangsung alot dan berimbang di putaran pertama dimana M Akbar(1) dipilih oleh 15 anggota dewan pemilik hak pilih serta Taqwa Muller(2) juga dipilih oleh 15 anggota dewan.

Hasil mencolok terjadi di putaran kedua pemilihan dimana M Akbar Andi Leluasa berhasil meyakinkan pemilik suara yang di dominasi oleh anggota dewan pengusung Husler-Budiman dengan jumlah keterpilihan 23 Untuk M Akbar dan 7 untuk Taqwa Muller.

Terpilihnya M Akbar Andi Leluasa menjadi wakil bupati Luwu timur di luar perkiraan banyak pihak terutama  bagi relawan pemenangan Husler-Budiman mengingat sosok Taqwa Muller dinilai merupakan representasi dari almarhum Thoriq Husler.

Reaksi kekecewaan relawan tersebut banyak ditujukan ke anggota dewan partai koalisi yang  di huni oleh 8 partai politik,serta Budiman yang merupakan pasangan Thoriq Husler Saat pemilihan.

“Jika saja partai koalisi dan pak bupati komitmen serta solid dalam  menghargai perjuangan kami bersama Almarhum Thoriq Husler tentu Adik Almarhum bisa menjadi pertimbangan utama,tapi dari hasil akhir di putaran kedua hanya 7 yang memilih adik almarhum,kami hargai mekanisme pemilihan yang demokrasi tapi ada sisi yang terlupakan dan dilupakan oleh mereka yang harusnya memperjuangkan hal ini serta yang  memiliki hak untuk memilih,jelas seorang relawan Husler-Budiman.

Di jagad sosial media juga banyak muncul reaksi akan tidak kompaknya partai koalisi pengusung dalam mengawal perjuangan Husler-Budiman.

“Berilah penghargaan terakhir untuk almarhum,masa beliau berjuang yang lain menikmati,tulis netizen.

Akhir perjuangan klan Thoriq Husler di Pilkada Luwu timur di terima dengan lapang dada oleh Taqwa Muller,di depan awak media adik  kandung Alm Thoriq a Husler ini memohon maaf untuk seluruh masyarakat Luwu timur atas hasil akhir ini.

“Mewakili keluarga besar saya mohon maaf atas hal ini,belum rezeki,InsyaAllah ada rezeki lain di luar sana,doakan semua baik2 saja dan kita doakan juga Almarhum kakanda saya Thoriq Husler,selamat buat adinda Akbar ,jelasnya usai pemilihan di gedung DPRD kab Luwu timur.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengapresiasi lahirnya dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memberikan tanggapan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kecamatan Maritengngae, Rabu (17/9/2025). Rapat juga mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis. Turut hadir para anggota DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, kepala OPD, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidrap.

Dalam penyampaiannya, Nurkanaah menilai lahirnya dua ranperda inisiatif ini menggambarkan komitmen DPRD Sidrap dalam melaksanakan fungsi legislasi yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Lahirnya dua ranperda inisiatif ini merupakan penggambaran akan keinginan kuat DPRD Sidrap melaksanakan tugas dan fungsi pembentukan peraturan daerah yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010, Nurkanaah menyebut hal itu menjadi wujud komitmen bersama untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik di Sidrap.

Sementara Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, lanjutnya, merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memberikan catatan terhadap substansi kedua ranperda inisiatif DPRD. Antara lain perlunya penjelasan lebih rinci mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan standar pelayanan publik, kejelasan standar operasional pelayanan khusus, serta penjabaran terkait bentuk restitusi dan kompensasi yang layak bagi masyarakat hukum adat.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kejelasan dinas yang bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas, sarana, prasarana, dan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan ranperda tersebut.

Nurkanaah juga menekankan pentingnya penyempurnaan penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Pada prinsipnya, kedua ranperda inisiatif DPRD ini telah layak untuk dilanjutkan pembahasannya dalam rapat-rapat pansus bersama pemerintah daerah,” tandasnya.

Adapun pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD-P 2025 disampaikan masing-masing juru bicara, yaitu Hj. Kartini Bakka (NasDem), Jumiati (Gerindra), Muhammad Basri (PKS), Andi Sugiarto (Golkar), Sudarmin Baba (Demokrat), dan Andi Usman (PPP). (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel