Connect with us

Persiapan Jelang Hari Besar Keagamaan, Pemkot Makassar Gelar High Level Meeting TPID

Published

on

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi secara resmi membuka kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Makassar, yang digelar di Ballroom Hotel Horizon, Senin (20/03/2023).

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Makassar menyampaikan kegiatan ini untuk merespon perkembangan inflasi global yang terjadi ditengah pemulihan ekonomi domestik seperti kenaikan harga BBM, dan beberapa harga pangan khususnya menjelang hari besar keagamaan, dan bulan suci Ramadan.

“Inflasi merupakan salah satu indikator penentu keberhasilan pembangunan ekonomi. Dengan tingkat inflasi yang tinggi mengakibatkan daya beli masyarakat menurun terhadap barang atau jasa yang dibutuhkannya. Laju inflasi yang tinggi juga akan memberikan dampak terhadap peningkatan kemiskinan,” ungkapnya.

Fatmawati Rusdi pun menambahkan, bahwa semakin terkendalinya inflasi hingga akhir tahun 2022, merupakan hasil sinergi pengendalian inflasi di Kota Makassar yang semakin solid, seiring didukung berbagai program yang semakin intensif dan terarah antar jajaran Pemerintah Daerah, dalam mengawal pengendalian inflasi Kota Makassar.

“Saya berharap, koordinasi dan sinergi antar dinas/instansi yang telah terjalin baik melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dapat dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Berdasarkan rilis BPS Kota Makassar, pada bulan Pebruari 2023 mengalami inflasi year on year (yoy) sebesar 5,72 % dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 144,66 mengalami penurunan dibandingkan dengan inflasi pada bulan Januari yaitu sebesar 5,93%,  Sedangkan untuk month to month (mtm) terjadi Deflasi  sebesar – 0,25 % dan year to date (ytd) terjadi inflasi sebesar 0,41 persen.

Menyikapi kondisi tersebut, dilakukan berbagai langkah strategis, sinergis, responsif dan tepat sasaran dalam menyikapi potensi Inflasi antara lain, TPID Kota Makassar lebih cermat dalam mengendalikan harga.

TPID bersama instansi terkait agar terus melakukan upaya pemantauan secara berkala terhadap ketersediaan stok barang kebutuhan pokok, distribusi dan melakukan upaya stabilisasi melalui operasi pasar dan pasar murah yang terjadwal dan masif yang dilakukan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan Bulog, distributor, pedagang besar pada masing-masing kecamatan, dan Kelurahan termasuk untuk melakukan kerjasama dengan daerah lain dalam rangka ketersediaan stok bahan pangan.

Hal lainnya, kiranya kepada OPD dapat melakukan inovasi dalam menjaga ketersediaan bahan pangan melalui berbagai kegiatan misalnya swadaya masyarakat melalui gerakan terus menanam tanaman pangan seperti menanam cabe, bawang,  sayur mayur dan budidaya lobster serta ikan air tawar, di lorong-lorong.

“Saya berharap kepada seluruh stakeholder untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif serta cepat melalui pemanfaatan teknologi secara rutin yang bertingkat dan berjenjang, menggunakan data yang terupdate setiap saat  serta secara bersama-sama agar terus melakukan komunikasi yang efektif dan mengimbau kepada masyarakat untuk berbelanja secara bijak khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sehingga kenaikan inflasi dapat terkendali dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Sri Asmawati Yustiana, menambahkan dalam kegiatan ini akan membahas sejauh mana ketersediaan bahan pokok yang  bertujuan untuk menjaga laju inflasi yang rendah maupun yang stabil.

“Peserta kegiatan melibatkan anggota TPID, unsur Forkopimda, serta OPD terkait, dengan sumber anggaran dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 pada Sub Kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Makassar,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Pemkab Barru dan DPRD Sahkan Dua Perda Penting untuk Pembangunan Daerah

Published

on

Kitasulsel–BARRU Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, pada Kamis (03/07/2025).

Kedua Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.

Pengesahan Ranperda tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Keputusan bersama antara Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, SH.,M.Si., bersama Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.

Bupati Andi Ina dalam sambutannya menyampaikan, dua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan birokrasi serta arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Insya Allah, kedua regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk perubahan Barru yang semakin tertata,” ujar Bupati.

lebih lanjut, Bupati Andi Ina mengungkapkan bahwa Ranpeda tentang perubahan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat, penyesuaian terhadap visi-misi kepala daerah, dan upaya memperkuat karakteristik daerah.

Pada kesempatan ini Ia memaparkan tujuh perangkat daerah yang mengalami perubahan, penggabungan, hingga pembentukan baru.

Di antaranya, Bappelitbangda berubah nomenklatur menjadi Bapperida, Dinas Koperasi dan UKM dipisahkan dari Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja.

Kemudian, sambungnya, pemekaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi dua instansi terpisah yaitu Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortilkura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dilakukan perampingan urusan, menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dan terakhir, Dinas Sosial mengalami perluasan tugas dengan menggabungkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Perubahan ini memastikan tugas pokok dan fungsi serta urusan masing-masing perangkat daerah menjadi tepat fungsi, tepat ukuran, dan pemerataan beban kerja,” jelasnya

Terkait Ranpeda RPJMD yang juga telah disahkan, Bupati Andi Ina menjelaskan, ranperda tersebut akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.

Ditegaskan, RPJMD kali ini dirancang untuk mendukung Visi Barru: Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat, melalui lima misi strategis dan program-program prioritas yang telah dirumuskan secara terarah, terukur, serta berorientasi pada kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Barr

Bupati juga menekankan bahwa implementasi RPJMD akan memerlukan integrasi lintas sektor dan dukungan penuh dari DPRD, terutama dalam menghadapi keterbatasan fiskal daerah akibat sentralisasi kewenangan anggaran.

“Kami sangat mengharapkan kemitraan dan sinergi dengan DPRD. Tanpa dukungan legislatif, langkah-langkah inovatif kita tidak akan optimal,” tegasnya.

Sebagai penutup, Bupati Andi Ina menyatakan bahwa pendekatan pembangunan Barru akan terus berpijak pada tata kelola yang akuntabel dan pelayanan publik yang berbasis data, serta berakar pada nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Tingkat I Kab.Barru Penyerahan, Pemandagan Umum Fraksi, dan Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2024.

Hadir, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda Wakil Ketua Pengadilan Agama, Pj. Sekda Barru, Plh. Sekretaris DPRD Barru, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Barru, Para Pimpinan OPD, para Kabag Setda dan Setwan, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa, Para Tenaga Ahli DPRD Barru, Unsur Pers, Media, LSM, undangan lainnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel