Connect with us

Penyemprotan Eco Enzyme, Upaya DLH Mengurangi Bau Menyengat Akibat Pengerukan TPA Sampah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pembenahan akses jalan tengah di TPA Antang menimbulkan bau menyengat. Karenanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Makassar memohon maaf sebelumnya.

Tak hanya permohonan maaf, DLH juga melakukan upaya-upaya seperti penyemprotan larutan eco enzyme.

Penyemprotan ini tak dilakukan sendiri, pihaknya bekerja sama dengan International Nature Loving Association (INLA) Sulawesi Selatan dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Kamis (4/5/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ferdy mengatakan tujuan penyemprotan ini untuk meminimalisir bau sampah yang ditimbulkan akibat pembenahan akses jalan yang tertimbun sampah karena salah satu fungsi dari larutan Eco-Enzyme yaitu sebagai larutan pembersih, penyaring udara, dan menetralisir bau tidak sedap dari sampah.

Penyemprotan ini dibutuhkan 20 liter larutan eco enzyme yang dilarutkan dengan air bersih sebanyak 16.000 liter kemudian disemprotkan menggunakan mobil pemadam kebakaran.

Ferdy menjelaskan larutan Eco-Enzyme merupakan larutan atau cairan multifungsi yang dihasilkan melalui proses fermentasi dari campuran sisa sampah organik (buah-buahan dan sayuran), gula merah tebu (molase) dan air.

Warnanya kecoklatan (Muda/Tua) dan berbau asam manis seperti bau khas fermentasi.

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan larutan Eco-enzyme sangat mudah dibuat dan ini merupakan salah satu program dari DLH Makassar. Karenanya, DLH mengedukasi kepada masyarakat agar dapat membuat sendiri eco enzyme di rumah masing-masing.

“Karena selain mudah dibuat dan berfungsi sebagai cairan serbaguna, larutan eco enzyme juga dapat mereduksi sampah yang terbuang ke TPA salah satu bahan baku yang digunakan adalah sampah sisa buah dan sayuran,” sebutnya.

Diketahui, TPA Antang sedang dilakukan pembenahan yakni pengerukan jalan yang bertujuan untuk memudahkan pembuangan sampah ke arah belakang di mana ketinggian sampah hanya mencapai kisaran 10 meter.

Selain melakukan pengerukan, DLH juga membenahi saluran Kolam Lindi sepanjang 500 meter. Pembenahan dilakukan karena saluran Kolam Lindi juga mengalami penimbunan sampah selama musim hujan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel