Connect with us

Masyarakat Diharapkan Waspada Terhadap Penipuan Bantuan Mengatasnamakan Kadis PU Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhelsi Zubir, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan namanya.

Penipu tersebut menawarkan bantuan melalui media sosial atau pesan Whatsapp dengan berbagai persyaratan yang tidak jelas.

Dalam pernyataannya, Zuhelsi Zubir menegaskan bahwa tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk menawarkan bantuan melalui media sosial atau pesan WhatsApp.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan informasi yang diterima dari pihak yang bersangkutan terlebih dahulu.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran bantuan dari pihak yang tidak jelas identitasnya. Apabila ada aduan atau pertanyaan seputar Dinas PU Kota Makassar, silakan menghubungi kami melalui media sosial resmi kami atau datang langsung ke kantor kami,” ujar Zuhelsi Zubir, Minggu (07/05/2023).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya selalu siap untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penipuan yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami selalu siap untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya seputar layanan kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengantisipasi penipuan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Zuhelsi Zubir menghimbau masyarakat untuk tidak terkecoh dengan modus penipuan seperti ini dan selalu berhati-hati dalam menerima tawaran bantuan dari pihak yang tidak jelas identitasnya. Jika terdapat indikasi penipuan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke pihak keamanan terdekat.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang menggunakan nama atau identitas orang lain.

Selalu pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya dan jangan ragu untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel