Connect with us

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, Dinas PU Makassar Lakukan Normalisasi di Kecamatan Wajo

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR–Demi meningkatkan kualitas infrastruktur dan mempercepat pembangunan di Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar lakukan normalisasi di Kecamatan Wajo.

Proyek normalisasi ini tidak hanya bertujuan untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah tersebut. Melainkan agar memberikan akses yang lebih baik, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat sekitar.

Salah satu bagian dari proyek normalisasi yang selesai dan berjalan dengan baik adalah normalisasi di jalan Muhammadiyah, Kelurahan Melayu.

Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir, menyatakan bahwa normalisasi di Kecamatan Wajo merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan mengatasi masalah yang sering terjadi, seperti banjir dan genangan air pada musim hujan.

Dinas PU Makassar telah bekerja keras untuk merealisasikan proyek ini dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak kecamatan.

Zuhaelsi Zubir juga menekankan tujuan strategis dari normalisasi ini, yaitu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kelurahan Melayu dan warga Kecamatan Wajo secara keseluruhan.

“Dengan adanya normalisasi ini, diharapkan masalah-masalah yang sering terjadi dapat teratasi dan masyarakat dapat merasakan peningkatan kesejahteraan,” kata Zuhaelsi, Selasa (16/05/2023).

Proyek normalisasi di Kecamatan Wajo ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memajukan wilayah Makassar.

Baca juga: Pemkab Bulukumba ‘Keroyokan’ Bareng OPD Atasi Banjir

Diharapkan dengan adanya peningkatan infrastruktur dan pengurangan masalah banjir, masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan aman.

Baca juga: Atasi Banjir di Kota Bulukumba, Ternyata Begini Strategi Bupati Andi Utta

Camat Wajo, Hamna Faizal, menuturkan pelaksanaan proyek tersebut, menyatakan bahwa hal ini memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kelurahan Melayu dan seluruh warga Kecamatan Wajo.

“Ini memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kelurahan Melayu dan seluruh warga Kecamatan Wajo,” kata dia.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel