Connect with us

Gubernur Andalan Launching Lima Rute Penerbangan Subsidi Pemprov Sulsel, Perdana Rute Makassar – Masamba

Published

on

Kitasulsel—LuwuUtara—Gubernur Sulsel melaunching Penerbangan Perdana Susi Air, Rute Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Andi Djemma Masamba Luwu Utara, Senin, 22 Mei 2023.

Penerbangan ini, merupakan penerbangan perdana atau rute pertama dari program penerbangan subsidi Pemprov Sulsel yang mengandeng SUSI Air untuk melayani 5 lima rute penerbangan (PP). Sebanyak Rp20 miliar anggaran disiapkan.

“Agar lebih murah transportasi menghubungkan berbagai daerah. Sehingga lebih mudah untuk pergerakan orang, barang dan jasa,” sebut Andi Sudirman.

Adapun penerbangan perdana rute Makassar-Masamba ini adalah tindak lanjut dari komitmen pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan di Bandara Andi Djemma, sebagai bandara kebanggaan masyarakat Luwu Utara yang perlu kita stimulus melalui bantuan keuangan Pemprov Sulsel, sehingga ada jaminan bagi penumpang untuk  mendapatkan harga tiket yang wajar serta terjangkau.

Selain Makassar – Masamba terbang 2 kali seminggu juga rute Penerbangan bersubsidi bekerja sama dengan SUSI Air juga melayani Masamba-Sorowako terbang 2 kali seminggu, Makassar-Bone terbang 3 kali seminggu, Makassar-Selayar terbang 2 kali seminggu, Bone – Kendari terbang 3 kalu seminggu.

Berikut Daftar 10 Rute dan Harga Tiket Pesawat kerjasama Pemprov Sulsel dan Susi Air:

1. Makassar – Bone, Senin – Rabu dan Jumat, Pukul 08,00 LT – 08.40 LT, Harga Rp 374.630

2. Bone – Makassar, Senin – Rabu dan Jumat, Pukul 11.30 LT – 12.10 LT, Harga Rp 274.750

3. Bone- Kendari, Senin – Rabu dan Jumat, Pukul 08.55 LT – 09.50 LT, Rp 302.500

4. Kendari – Bone, Senin – Rabu dan Jumat, 10.20 LT – 11.15 LT, Rp 312.500

5. Makassar – Masamba, Selasa dan Kamis, 08.00 LT – 09.15, Rp 457.880

6. Masamba – Makassar, Selasa dan Kamis, 11.35 LT – 12.50 LT, Rp 358.000

7. Masamba – Sorowako, Selasa dan Kamis, 09.30 LT – 10.10 LT, Rp 274.750

8. Sorowako- Masamba, Selasa dan Kamis, 10.40 LT – 11.20 LT, Rp 254.750

9. Makassar – Selayar, Selasa dan Kamis, 13.20 LT – 14.10 LT, Rp 374.630

10. Selayar – Makassar, Selasa dan Kamis, 14.25 LT – 15.15 LT, Rp. 274.750.

Call center 0811-2113-080 atau 0811-211-090. Adapun untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi akun Instagram @susiairofficial. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Tata Kelola Birokrasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) , H. Syaharuddin Alrif, mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara daring dari ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

Bupati Syaharuddin Alrif, dalam kesempatan itu didampingi Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Plt. Kepala BKPSDM, Andi Bustanil, Kabag Organisasi, Erni, dan jajaran terkait.

Rapat tersebut membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi bersama sejumlah mitra kerja, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan rapat membahas persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang dijadwalkan maksimal Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk CPPPK.

“Kami ingin mendengar laporan terkait persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang telah diputuskan untuk dipercepat,” ujarnya saat membuka rapat.

Selain itu, rapat membahas kebijakan BKN terkait mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah. Rifqi menyebut pihaknya kerap menerima laporan kepala daerah mengenai lambatnya terbit pertimbangan teknis (pertek) dari BKN sehingga menghambat rotasi dan promosi ASN di daerah.

Pembahasan ketiga terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN sesuai PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Komisi II DPR RI ingin memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan birokrasi di Indonesia.

“Kebijakan WFA merupakan kebijakan pemerintah, dan kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kinerja birokrasi kita,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian sebagai bagian dari upaya adaptasi birokrasi terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel