Connect with us

Didampingi Sekcam ,Camat Wajo Hj Hamna Faizal Pimpin Rakor Terkait Kebersihan, Retribusi Sampah dan Dakel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dalam rangka meningkatkan Kebersihan Retribusi Sampah dan Dana Kelurahan Pemerintah Kecamatan Wajo menggelar rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula lantai. 3 kantor Camat Wajo Kota Makassar, Selasa (23/05/2023).

Rapat Koordinasi Penanganan Kebersihan dan Retribusi Sampah dipimpin langsung oleh
Camat Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M., Didampingi H. Oddang Nai, S.Sos., M.M., selaku Sekcam Wajo.

Untuk diketahui, turut hadir pada kegiatan rakor tersebut diantaranya Lurah Se-Kecamatan Wajo, PPTK Kecamatan, dan Pengawas Kebersihan Kecamatan Wajo.

Pada kesempatan ini Camat Wajo menyampaikan Kita harus membudayakan hidup bersih dengan menjaga kebersihan rumah dan sekitarnya serta menjaga keindahan lingkungan. Kami berharap para peserta rakor ini menjadi teladan dan terus-menerus mengajak warga untuk berperilaku hidup bersih dan sehat,

Hj. Hamna Faisal, selaku pimpinan rapat menangatakan, kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah khususnya retribusi persampahan/kebersihan dengan membutuhkan peran aktif pihak kelurahan sebagai ujung tombak pemerintah dalam melakukan penagihan serta pengawasan pada pelayanan penagihan retribusi kebersihan di wilayahnya.

Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan retribusi persampahan/kebersihan serta menjawab berbagai masalah serta bagaimana perhatian pemerintah dalam mengantisipasi masalah dalam hal pelayanan kebersihan yang ada di Kecamatan Wajo.

Lebih lanjut, Camat Wajo Hj. Hamna Faisal mengungkapkan dana kelurahan yang digulirkan pemerintah pada tiap kelurahan ini harus dioptimalkan sebaik mungkin dan dalam pelaksanaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika tidak, akan ada laporan masyarakat dan akan bermasalah dengan Aparat Penegak Hukum. Sehingga, adanya rakor ini sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang bersangkutan langsung dengan pengelolaan dana kelurahan tersebut sekaligus mensosialisasikan aturan-aturan pelaksanaannya, ungkap Hj. Hamna Faisal.

Sehingga memang dibutuhkan kerjasama dan koordinasi antar unsur yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana kelurahan. Melalui rakor ini diharapkan unsur yang terlibat langsung mampu memahami aturan-aturan yang ada serta mengerti kapan kegiatan ini bisa tepat administrasi, tepat fisik, tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku, jelasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Tata Kelola Birokrasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) , H. Syaharuddin Alrif, mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara daring dari ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

Bupati Syaharuddin Alrif, dalam kesempatan itu didampingi Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Plt. Kepala BKPSDM, Andi Bustanil, Kabag Organisasi, Erni, dan jajaran terkait.

Rapat tersebut membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi bersama sejumlah mitra kerja, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan rapat membahas persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang dijadwalkan maksimal Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk CPPPK.

“Kami ingin mendengar laporan terkait persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang telah diputuskan untuk dipercepat,” ujarnya saat membuka rapat.

Selain itu, rapat membahas kebijakan BKN terkait mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah. Rifqi menyebut pihaknya kerap menerima laporan kepala daerah mengenai lambatnya terbit pertimbangan teknis (pertek) dari BKN sehingga menghambat rotasi dan promosi ASN di daerah.

Pembahasan ketiga terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN sesuai PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Komisi II DPR RI ingin memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan birokrasi di Indonesia.

“Kebijakan WFA merupakan kebijakan pemerintah, dan kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kinerja birokrasi kita,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian sebagai bagian dari upaya adaptasi birokrasi terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel