Connect with us

Penyidik DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

Published

on

Kitasulsel—Sultra—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023. Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada
tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Tinggal Sendiri dengan Kondisi Tangan Patah, Abdul Aziz Terharu Terima Kartu Lansia

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Program Kartu Lansia kepada para penerima manfaat, kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Kecamatan Angkona, Selasa (04/11/2025).

Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial, P3A), Joni Patabi, serta Camat Angkona, Putu Gede Sudarsana, menyerahkan langsung bantuan untuk para warga lanjut usia.

Sebanyak 280 lansia dari delapan desa, yaitu Watangpanua, Maliwowo, Tawakua, Tampinna, Solo, Lamaeto, Wanasari, dan Balirejo, menerima manfaat dari program ini.

Program Kartu Lansia merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan warga lanjut usia, dengan tujuan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan dan bantuan sosial.

Wabup Puspawati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan program ini, dan berharap melalui program Kartu Lansia, para lanjut usia di Luwu Timur dapat merasakan manfaat nyata dari perhatian pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan semua lansia, terutama yang memiliki keterbatasan, tetap mendapatkan hak dan perhatian dari pemerintah. Tidak hanya mereka yang bisa datang ke lokasi, tapi juga yang perlu dijemput langsung ke rumah,” ujar Hj. Puspawati Husler.

Salah satu penerima manfaat, Abdul Aziz Paruku (69), warga Desa Watangpanua, menjadi contoh penerima yang benar-benar membutuhkan perhatian.

Aziz tinggal sendiri di rumahnya dengan kondisi tangan yang pernah patah, sementara anaknya menempuh pendidikan di pesantren.

Beliau pun mengucapkan terimakasihnya dan mengaku pihaknya sangat terbantu dengan adanya program pemerintah ini.

“Terima kasih banyak kepada Pemkab Luwu Timur, khususnya bapak Bupati dan wakil Bupati serta Dinsos. Dengan adanya Kartu Lansia ini, saya merasa sangat terbantu dan diperhatikan, semoga program ini terus berlanjut untuk membantu kami para lansia,” ungkap Aziz. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel