Connect with us

Penyidik DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

Published

on

Kitasulsel—Sultra—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023. Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada
tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

LIPUTAN HAJI 2025

Pulang dari Saudi, Menag: Petugas Siap Sambut Kedatangan Jemaah

Published

on

Kitasulsel—Jakarta-Menteri Agama Nasaruddin Umar tiba di Tanah Air, usai menghadiri Konferensi Lembaga Hadis Nabawi binaan Raja Salman di Madinah. Dalam kunjungan tersebut, Menag juga meninjau kesiapan petugas dan layanan di Kota Nabi, termasuk Makkah dan Jeddah.

“Alhamdulillah banyak sekali kemajuan yang bisa kita capai. Boleh dikatakan hampir semuanya persiapan penyelenggaraan haji, di Bandara untuk penjemputan kloter pertama sudah siap segala sesuatunya,” sebut Menag Nasaruddin Umar setibanya di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng, Rabu (30/1/2025) malam.

Hadir menyambut kedatangan Menag, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Plt Irjen Kemenag Faisal Ali, para staf khusus, serta Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

Selain menyapa petugas, Menag Nasaruddin Umar juga meninjau kesiapan beberapa lokasi layanan dan mitigasi yang disiapkan untuk mengantisipasi munculnya potensi masalah.

“Alhamdulillah semua sudah ada antisipasinya agar penyelenggaraan haji berjalan baik dan lancar,” papar Menag.

Kesempatan di Tanah Suci juga dioptimalkan Menag Nasaruddin Umar untuk berkoordinasi dalam diskusi informal denganpihak pemerintah Saudi Arabia. Menag berharap jemaah haji Indonesia mendapat bimbingan dan juga kemudahan layanan dalam menjalankan ibadah.

“Keluarga dan Kerajaan Saudi Arabia berpesan yang penting jemaah haji Indonesia memenuhi persyaratan dengan baik. Jangan sampai Indonesia mengirim calon jemaah haji yang tidak lengkap berkasnya. Bisa dipastikan, jika jemaah haji tidak lengkap berkasnya itu akan mengalami kesulitan,” sebut Menag.

“Mereka juga berterimakasih, karena Indonesia selalu lebih siap untuk memberangkatkan jemaah hajinya dengan tertib dan bagus,” sambungnya.

Menag Nasaruddin Umar menambahkan, Duta Besar Saudi Arabia dan pejabat terkait mendukung seluruh layanan kepada jemaah haji berikut opsi mitigasinya untuk kelancaran penyelenggaraan haji. Karenanya, Menag minta agar opsi mitigasi yang disiapkan lebih variatif dan komprehensif.

“Pokoknya, jangan hanya satu opsi mitigasi. Dengan jemaah sebesar ini tidak bisa hanya satu opsi mitigasi, supaya jangan ada jemaah haji yang terlantar,” tuturnya.

Misalnya, bagaimana mitigasi kalau ada kendala perjalanan jemaah, baik bus mogok atau macet? Maka, harus disiapkan bus cadangan. Demikian juga mitigasi bagi jemaah sakit jelang puncak haji. Maka, harus disiapkan safariwukuf.

“Termasuk mitigasi jika ada jemaah yang terpisah dari rombongan agar bisa segera dipertemukan. Ini bisa memanfaatkan teknologi dan sistem informasi yang kita siapkan,” papar Menag.

Terakhir, Menag kembali mengimbau warga Indonesia tidak mudah tergiur berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji. Sebab, regulasi di Arab Saudi sangat ketat dan itu baik demi melindungi jemaah haji.

“Kalau ketangkap tidak gunakan visa haji, akan dipulangkan dan denda hingga 400 juta. Jemaah haji Indonesia juga agar selalu membawa identitas saat beraktivitas di Tanah Suci,” tegasnya.

Menag mengajak warga bangsa dan jemaah Indonesia untuk saling mendoakan agar pelaksanaan haji 1446 H/ 2025 M berjalan dengan baik dan lancar.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel