Connect with us

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Fatmawati Rusdi Paparkan Capaian Realisasi Pendapatan dan Belanja TA 2022

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mewakili Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (5/06/2023).

“Pendapatan Daerah Tahun Anggaran, telah terealisasi sebesar 3,58 Triliun rupiah lebih dari target sebesar 3,98 Triliun rupiah lebih, atau 89,99%,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa secara umum realisasi pendapatan asli daerah Kota Makassar TA 2022 memberikan gambaran yang secara kumulatif meningkat dari segi nominal, dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya.

“Kondisi ini mencerminkan adanya kesepahaman serta upaya dan sinergitas yang berjalan dengan baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Secara khusus kepada seluruh jajaran eksekutif, utamanya SKPD pengelola pendapatan, diminta lebih fokus meningkatkan kinerja, kreatif dan inovatif dalam menggali sumber penerimaan daerah dengan berpedoman pada kaidah hukum yang berlaku.

Sedangkan secara umum realisasi belanja daerah TA 2022, Fatmawati Rusdi menyampaikan telah dianggarkan sebesar Rp4,70 Triliun lebih, dapat terealisasi sebesar Rp3,54 Triliun lebih, atau 75,50%.

Selain itu, Fatmawati Rusdi juga menyampaikan capaian Pemkot Makassar berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Prov Sulsel, Pemkot Makassar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kita harapkan anggota dewan berkenan memberikan persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanan APBD TA 2022, dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkapnya.

Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, dan dihadiri pula oleh Sekda Kota Makassar, M. Ansar.

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, ARA, menyampaikan bahwa penyampaian dari Pemkot Makassar akan ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Published

on

Kitasulsel–ACEHTIMUR — Sebuah sumur minyak tradisional milik warga di Gampong Lhok Lemak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan meledak pada Minggu (5/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Ledakan tersebut memicu kebakaran yang menghanguskan area di sekitar lokasi sumur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, mengatakan sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk menjinakkan kobaran api.

“Belum diketahui penyebab pasti kebakaran akibat ledakan sumur minyak tersebut,” ujar Novrizaldi.

Selain melakukan upaya pemadaman, aparat kepolisian juga mengisolasi area sekitar sumur minyak guna mencegah penyebaran api dan mengantisipasi risiko yang dapat membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan hingga saat ini belum terdapat laporan mengenai korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Berdasarkan laporan Camat Darul Ihsan, sampai saat ini belum ada informasi korban jiwa dalam kebakaran sumur minyak yang dikelola masyarakat secara tradisional,” kata Iskandar.

Ia menambahkan, kobaran api yang sebelumnya sempat merambat ke lahan milik warga kini mulai berhasil dikendalikan. Saat ini, api hanya terpusat di sekitar lubang sumur minyak yang menjadi titik ledakan.

Menurut Iskandar, personel Polres Aceh Timur telah disiagakan di lokasi untuk mengamankan area kebakaran sekaligus memastikan proses penanganan berjalan dengan aman.

Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran masih terus memantau perkembangan situasi. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti ledakan masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Continue Reading

Trending