KI Sulsel Gelar Sidang Pemeriksaan Awal dan Mediasi Sengketa Informasi Publik Kabupaten Barru

Kitasulsel—Makassar—Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan The Green Indonesia selaku pemohon dengan Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Barru selaku termohon.
Agenda yang dihadiri kedua belah pihak tersebut digelar di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Jumat (23/06/2023), dipimpin oleh Ketua Majelis Pahir Halim dengan didampingi oleh Anggota Majelis Fauziah Erwin dan Benny Mansjur serta Panitera Rachmawati Khalik.

Berdasarkan sidang pemeriksaan awal tersebut diketahui bahwa informasi yang diminta oleh pemohon, antara lain RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan TA 2020, RUP Anggaran Pokok dan Anggaran Perubahan Tahun 2021 serta RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun Anggaran 2021, Salinan Otentik Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021, Salinan Otentik Data Asset Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2021, serta Salinan Otentik Informasi Yang Diterima Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan LHP BPK RI) Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021.
Ditemui selepas sidang pemeriksaan awal, Fauziah Erwin menyampaikan bahwa termohon pada prinsipnya memahami jika informasi yang diminta oleh pemohon ini adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik.

“Informasi yang diminta ini ada lima poin, salah satunya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP inilah yang kemudian disampaikan oleh termohon belum clear, apakah merupakan informasi terbuka atau dikecualikan, sementara empat dokumen lainnya bisa diberikan. Dengan demikian Majelis Komisioner, secara mandatori Undang-Undang meminta para pihak untuk masuk ke proses mediasi,” kata Fauziah.
Sidang pemeriksaan awal tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dipandu oleh Mediator Andi Tadampali dan Co-Mediator Fauziah Erwin di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel.
Dari proses mediasi tersebut, Fauziah mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk memberikan waktu kepada termohon melakukan konsolidasi di internal Pemerintah Kabupaten Barru.
“Yaitu melakukan uji konsekuensi, memastikan mana yang terbuka pada dokumen LHP Inspektorat dan LHP BPK RI itu, mana pula yang mesti dikecualikan. Tentu saja dengan memperhatikan dasar hukum yang digunakan, yaitu peraturan perundang-undangan dan pertimbangan kepentingan masyarakatnya jika informasi tersebut dibuka atau ditutup. Paling lambat tanggal 18 Juli 2023 para pihak akan kembali duduk di meja mediasi untuk kesepakatan selanjutnya,” ungkapnya.
Fauziah berharap sidang dengan register sengketa tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami mengapresiasi niat baik dari termohon karena mau memberikan sebagian besar dokumen yang diminta oleh pemohon. Kami tentu saja berharap proses uji konsekuensi, proses pengklasifikasian informasi yang dikecualikan yang akan dilakukan oleh termohon itu dilaksanakan betul-betul sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Layanan Informasi Publik (PerKI No.1 Tahun 2021),” pungkasnya.(*)

Kabupaten Sidrap
Wabup Sidrap Sambut Baik Pojok Pajak KP2KP, Sosialisasi Coretax untuk ASN

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyambut baik kegiatan Pojok Pajak yang digelar Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Senin (13/10/2025), di ruang kerja Wabup.
Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi aktivasi akun Coretax, sistem perpajakan baru yang akan digunakan mulai tahun 2026 sebagai pengganti pelaporan SPT Tahunan DJP Online. Tak terkecuali seluruh ASN Pemkab Sidrap.

Hadir di kesempatan itu, Kepala KP2KP Sidrap, Hairul dan jajarannya, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibhas, serta beberapa pejabat terkait.
Hairul menyatakan, aktivasi akun Coretax bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Dengan adanya kewajiban penyampaian SPT Tahunan serta implementasi sistem perpajakan baru, yaitu Coretax, diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Hairul.
Wabup Nurkanaah menyatakan, kegiatan Pojok Pajak itu penting untuk mendorong kepatuhan pajak ASN sekaligus memperkenalkan implementasi sistem Coretax secara praktis dan jelas. Ia berharap seluruh ASN diberi pemahaman yang jelas agar siap menggunakan sistem pajak baru ini.
Dalam kesempatan itu, pihak KP2KP Sidrap menjelaskan langkah-langkah aktivasi akun Coretax. Sebagai tindak lanjut, KP2KP Sidrap menjadwalkan kegiatan Pojok Pajak di Kantor Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Selasa (14/10/2025). (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login