Connect with us

KI Sulsel Gelar Sidang Pemeriksaan Awal dan Mediasi Sengketa Informasi Publik Kabupaten Barru

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan The Green Indonesia selaku pemohon dengan Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Barru selaku termohon.

Agenda yang dihadiri kedua belah pihak tersebut digelar di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Jumat (23/06/2023), dipimpin oleh Ketua Majelis Pahir Halim dengan didampingi oleh Anggota Majelis Fauziah Erwin dan Benny Mansjur serta Panitera Rachmawati Khalik.

Berdasarkan sidang pemeriksaan awal tersebut diketahui bahwa informasi yang diminta oleh pemohon, antara lain RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan TA 2020, RUP Anggaran Pokok dan Anggaran Perubahan Tahun 2021 serta RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun Anggaran 2021, Salinan Otentik Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021, Salinan Otentik Data Asset Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2021, serta Salinan Otentik Informasi Yang Diterima Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan LHP BPK RI) Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021.

Ditemui selepas sidang pemeriksaan awal, Fauziah Erwin menyampaikan bahwa termohon pada prinsipnya memahami jika informasi yang diminta oleh pemohon ini adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik.

“Informasi yang diminta ini ada lima poin, salah satunya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP inilah yang kemudian disampaikan oleh termohon belum clear, apakah merupakan informasi terbuka atau dikecualikan, sementara empat dokumen lainnya bisa diberikan. Dengan demikian Majelis Komisioner, secara mandatori Undang-Undang meminta para pihak untuk masuk ke proses mediasi,” kata Fauziah.

Sidang pemeriksaan awal tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dipandu oleh Mediator Andi Tadampali dan Co-Mediator Fauziah Erwin di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel.

Dari proses mediasi tersebut, Fauziah mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk memberikan waktu kepada termohon melakukan konsolidasi di internal Pemerintah Kabupaten Barru.

“Yaitu melakukan uji konsekuensi, memastikan mana yang terbuka pada dokumen LHP Inspektorat dan LHP BPK RI itu, mana pula yang mesti dikecualikan. Tentu saja dengan memperhatikan dasar hukum yang digunakan, yaitu peraturan perundang-undangan dan pertimbangan kepentingan masyarakatnya jika informasi tersebut dibuka atau ditutup. Paling lambat tanggal 18 Juli 2023 para pihak akan kembali duduk di meja mediasi untuk kesepakatan selanjutnya,” ungkapnya.

Fauziah berharap sidang dengan register sengketa tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami mengapresiasi niat baik dari termohon karena mau memberikan sebagian besar dokumen yang diminta oleh pemohon. Kami tentu saja berharap proses uji konsekuensi, proses pengklasifikasian informasi yang dikecualikan yang akan dilakukan oleh termohon itu dilaksanakan betul-betul sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Layanan Informasi Publik (PerKI No.1 Tahun 2021),” pungkasnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Sambut Positif Perda Pendidikan Akhlak Mulia, Pj Gubernur Prof Zudan: Nilai-Nilai Moralitas Pahlawan Sulsel Perlu Digali

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dalam suasana Rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Sulsel terhadap Ranperda APBD 2025 di Kantor DPRD Sulsel pada Kamis, 19 September 2024, Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyambut dengan positif kehadiran Perda tentang Pendidikan Akhlak Mulia.

“Saya menyambut baik Ibu dan Bapak terkait Perda Akhlak Mulia yang Ibu dan Bapak dorong itu bagus sekali,” ungkap Prof Zudan.

Prof Zudan menekankan pentingnya Perda ini dalam mendukung identitas Sulsel yang dapat menjadi kebanggaan nasional.

Ia juga menyoroti implementasi operasional dari Perda ini, dimana nilai-nilai akhlak mulia dapat dijadikan sebagai kurikulum lokal dengan mengambil contoh dari pahlawan-pahlawan nasional yang berasal dari Sulsel.

“Jadi sangat ingin saya bisa menggali nilai-nilai moralitas tinggi dari para pahlawan yang dimiliki Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Dia menegaskan pentingnya pemahaman akan sejarah lokal, mulai dari tingkat anak-anak TK atau PAUD hingga SMA.

“Saya mendorong agar cerita-cerita tentang tokoh lokal seperti Sultan Hasanuddin, Andi Pettarani, dan Andi Mappanyukki diajarkan secara mendalam sebagai bagian dari nilai-nilai moralitas lokal yang dapat menginspirasi generasi muda.

Inilah yang menjadi nilai-nilai moralitas di tingkat lokal sehingga bisa mewarnai generasi muda dan naik menjadi kebanggaan dan identitas nasional,” terang Prof Zudan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.