Beri Pemahaman Ke Warga Anggota DPRD Makassar Gelar Sosper Nomor 01 tahun 2016
Kitasulsel–Makassar–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik, Senin (19/6/2023) di Almadera Hotel Makassar.
Sosialisasi Perda ini merupakan angkatan ke X untuk mata anggaran tahun 2023 dan dibuka langsung oleh anggota DPRD Makassar Ari Ashari Ilham, SE dan dihadiri oleh sekitar 100 orang warga kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Hadir pula sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis dan Akademisi Abd. Latif Hasan. Sebagai moderator untuk sosialisasi ini adalah Syamsuddin Hadeng.
Ari Ashari Ilham sebagai pemateri membawakan materi Sosialisasi Perda nomor 01 tahun 2016 dan Kepala UPT BLUD PAL Hamka Darwis menyampaikan materi terkait Fungsi dan Tujuan Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sedangkan Abd. Latif Hasan membawakan materi Penjelasan Fungsi, Manfaat dan Tujuan Sosialisasi Perda nomor 01 tahun 2016 ini.
Ketiganya, membahas Isu yang menjadi masalah seputar air limbah domestik, tujuan dibuatnya perda air limbah, hak dan kewajiban pemerintah dan warga masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Perda Air Limbah dan langkah konkrit yang menjadi rencana tindak lanjut dalam penerapan Perda Air limbah.
Diakhir sesi acara, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan terkait kondisi air limbah domestik yang ada di wilayahnya masing-masing dan ditanggapi langsung oleh Ari Ashari Ilham selaku Anggota DPRD Makassar daerah pemilihan Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Menurut Ari Ashari Ilham ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa tujuan Sosialisasi ini agar masyarakat tahu dan memahami tentang air limbah domestik.
“Sengaja acara sosialisasi ini kita adakan agar para hadirin dapat memahami tentang air limbah domestik yakni air limbah yang dihasilkan dari mandi, mencuci dan buang air, dan silahkan bertanya langsung ke narasumber selalu praktisi di bidang air limbah domestik. Semoga acara ini dapat menambah pengetahuan kita tentang air limbah domestik yang selama ini kita belum memahaminya dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar menyampaikan terima kasihnya kepada Ari Ashari Ilham yang telah memprakarsai acara ini dan ini bentuk kepedulian anggota DPRD kepada konstituennya.
“Terima kasih kepada Bapak Ari Ashari Ilham selaku Anggota DPRD Kota Makassar Dapil Mamajang, Mariso dan Tamalate yang telah mengundang kami dan memprakarsai acara yang sangat bermanfaat ini. Ini adalah bentuk Kepedulian beliau kepada warga masyarakat, terkhusus warga yang bermukim di wilayah dapilnya,” ucap Hamka Darwis.(*)
KEMENHAJ-UMRAH
Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data
KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.
Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.
“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.
“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.
Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.
“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.
Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.
Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.
Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login