Connect with us

Fraksi PAN DPRD Makassar, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016, Tentang ASI Eksklusif

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Sahruddin Said, SE menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016, tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, angkatan VII, di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (03/06/2023).

Dalam kegiatan hari ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin dan Indira Mulyasari Paramastuti.

Dalam sambutannya, H. Sahruddin Said mengatakan bahwa pemberian Air Susu Ibu kepada bayi usia 0-6 bulan itu sangat penting, karena sebagai makanan utama bagi bayi.

“Jadi manfaat pemberian ASI untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh, meminimalisir munculnya alergi dan mencapai kualitas pertumbuhan dan perkembangan bayi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin menyampaikan pentingnya para ibu mempunyai Inisiasi Menyusui Dini (IMD) agar bayi mendapatkan kolostrum.

Kolostrum itu, kata Nursaidah merupakan cairan kuning yang dikeluarkan oleh kelenjar payudara pada hari pertama hingga hari ketiga sampai kelima setelah persalinan.

Adapun manfaat dari kolostrum yaitu untuk menutrisi otak, mata dan jantung bayi. Selain itu kolostrum juga mampu mencegah hipoglikemia pada bayi baru lahir.

“Inilah fungsi ASI, yang merupakan cairan kehidupan yang diberikan Tuhan yang manfaatnya tak ternilai. Jadi tidak ada satu pun susu formula yang bisa mengalahkan nutrisi Air Susu Ibu,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Ketat,Polisi Gagalkan 71 CJH Pengguna Visa Kerja dan Kunjungan Untuk Berangkat Ketanah Suci

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Upaya nekat puluhan warga Indonesia menunaikan ibadah haji secara ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Sebanyak 71 calon jemaah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah diketahui hanya mengantongi visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kecurigaan timbul ketika ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan keberangkatan dan jenis visa yang dimiliki para calon jemaah.

“Petugas di lapangan melakukan pengecekan dokumen dan ternyata mereka tidak memiliki visa haji, melainkan visa kerja,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono yang dikutip dari detik.com, Kamis (1/5/2025).

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tim gabungan membawa seluruh calon jemaah ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, diketahui mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi, serta tergabung dalam kelompok berbeda.

Rupanya, keberangkatan ini difasilitasi oleh pihak travel dan perorangan yang menjanjikan ibadah haji dengan biaya antara Rp 50 juta hingga Rp 270 juta.

Para calon jemaah tergiur dengan janji bisa menunaikan haji tanpa harus menunggu antrean panjang secara resmi.

“Penangkapan ini dilakukan sejak 16 April hingga 28 April. Mereka tidak berasal dari satu kelompok, jumlahnya bervariasi mulai dari tiga sampai sepuluh orang per kelompok,” imbuh Kompol Yandri.

Setelah dilakukan pendataan, seluruh jemaah ilegal dipulangkan dan diberi penjelasan mengenai aturan resmi pelaksanaan ibadah haji.

Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap pihak travel dan individu yang mengatur keberangkatan ini.

“Pihak yang mengkoordinir, baik travel maupun perorangan, sedang dalam pemeriksaan,” tegasnya. (Ibe)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel