Connect with us

Dinkes Sidak KTR Kantor Gabungan Dinas Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim Pengawas KTR melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruang kerja di Kantor Gabungan Dinas-Dinas (Gadis) Kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo.

Termasuk juga ke Dinas Pendidikan Kota Makassar . Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Andi Mariani, terkait penilaian penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Yang pasti tingkat kepatuhan di Makassar itu sangat rendah,” kata dr. Nani sapaan akrab dr. Mariani, Rabu (23/8/2023).

Menurut dr. Nani, meski Perda KTR sudah ditetapkan pada tahun 2013 lalu, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi. “Banyak kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, namun banyak aktivitas rokok ataupun hal-hal yang lain. Yang sesuai Perda seharusnya tidak ada lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas KTR melakukan sidak di Kantor OPD dan menemukan masih banyak aktivitas merokok di dalam ruangan yang seharusnya menjadi KTR. “Di kawasan perkantoran atau di gedung perkantoran seharusnya sama sekali tidak ada aktivitas merokok,” terangnya.

dr. Nani juga menuturkan bahwa udara yang dihirup akan menjadi udara yang tidak sehat dan membahayakan bagi setiap orang. “Pasti sangat berbahaya kalau di dalam ruangan, apa lagi rata[rata perkantoran sekarang banyak ber-AC, pasti asap rokoknya akan di situ saja terputar, akan berbahaya bagi kesehatan,” imbuhnya. (**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Ketat,Polisi Gagalkan 71 CJH Pengguna Visa Kerja dan Kunjungan Untuk Berangkat Ketanah Suci

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Upaya nekat puluhan warga Indonesia menunaikan ibadah haji secara ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Sebanyak 71 calon jemaah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah diketahui hanya mengantongi visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kecurigaan timbul ketika ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan keberangkatan dan jenis visa yang dimiliki para calon jemaah.

“Petugas di lapangan melakukan pengecekan dokumen dan ternyata mereka tidak memiliki visa haji, melainkan visa kerja,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono yang dikutip dari detik.com, Kamis (1/5/2025).

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tim gabungan membawa seluruh calon jemaah ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, diketahui mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi, serta tergabung dalam kelompok berbeda.

Rupanya, keberangkatan ini difasilitasi oleh pihak travel dan perorangan yang menjanjikan ibadah haji dengan biaya antara Rp 50 juta hingga Rp 270 juta.

Para calon jemaah tergiur dengan janji bisa menunaikan haji tanpa harus menunggu antrean panjang secara resmi.

“Penangkapan ini dilakukan sejak 16 April hingga 28 April. Mereka tidak berasal dari satu kelompok, jumlahnya bervariasi mulai dari tiga sampai sepuluh orang per kelompok,” imbuh Kompol Yandri.

Setelah dilakukan pendataan, seluruh jemaah ilegal dipulangkan dan diberi penjelasan mengenai aturan resmi pelaksanaan ibadah haji.

Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap pihak travel dan individu yang mengatur keberangkatan ini.

“Pihak yang mengkoordinir, baik travel maupun perorangan, sedang dalam pemeriksaan,” tegasnya. (Ibe)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel