Connect with us

Bersama Ketua HSNI Kota Makassar ,Danny Pomanto Minta ke Pj Gubernur Bahtiar, Aset TPI Paotere Dikembalikan ke Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR, – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta agar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere Makassar diserahkan kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Pasalnya, TPI Paotere merupakan aset pemerintah kota yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) pada 2019 lalu.

Permintaan itu dilontarkan usai mendampingi Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin meninjau TPI Paotere di Jalan Sabutung, Senin (16/10/2023) pagi.

Selain berdiskusi dengan nelayan perihal harga ikan, Danny Pomanto dan PJ Gubernur Bahtiar juga mengecek sarana dan prasarana yang ada TPI Paotere Makassar.

Danny mengaku prihatin dengan kondisi TPI Paotere yang dinilainya cukup memprihatinkan. Sarana dan prasarana sangat tidak memadai sehingga butuh pembenahan.

“Ini saya sudah sampaikan tadi kalau ini (Paotere) sudah diambilalih dan diterlantarkan. Sehingga tadi pak Pj Gubernur memerintahkan kembalikan!,” kata Danny Pomanto.

Katanya, Pj Gubernur Bahtiar juga memerintahkan dirinya untuk segera mengalokasikan anggaran pembenahan TPI Paotere di APBD 2024.

“Itu perintah beliau dan saya sudah koordinasi dengan Inspektorat, BPKAD, Bappeda untuk urus itu. Termasuk juga untuk proses pengambilalihan kembali TPI Paotere,” ujarnya.

Dalam tinjauannya, Danny juga didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Evy Aprialti, Kepala Kesbangpol Zainal Ibrahim, Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar dan Ketua HSNI Kota makassar H Arsyad H Bua.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel