Connect with us

Wadah Peduli ke Masyarakat, Fatmawati Rusdi Kukuhkan Mabi Saka dan Pinsaka POM

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,— Wakil Wali Kota Makassar, sekaligus Ketua Kwarcab Makassar, Fatmawati Rusdi menghadiri pengukuhan Mabi Saka dan Pinsaka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kwartir Cabang Pramuka, di Hotel Remcy Panakkukang, Sabtu (21/10/2023).

Pengukuhan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi tentang rintisan Saka POM kepada gugus depan Kota Makassar.

Fatmawati mengatakan Saka POM ini menjadi wadah bagi anggota gerakan pramuka yang memiliki kepedulian terhadap pengawasan obat dan makanan untuk melindungi masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada pengurus yang baru saja dikukuhkan. Sebanyak 20an orang yang saya kukuhkan ini memiliki komitmen untuk menjadi lebih peduli terhadap peredaran obat dan makanan kepada masyarakat,” ucap Fatmawati.

Menurutnya, sosialisasi terus menerus terhadap pengawasan makanan dan obat ini sangat penting karena menyangkut rakyat banyak.

Kehadiran Saka POM dinilai Fatmawati sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta pengetahuan masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang akan dikonsumsi jangka panjang.

“Sangat membantu Pemerintah Kota Makassar. Menjadi satu kekuatan karena kita ketahui bersama POM tantangannya di lapangan sangat berat. Beberapa bulan lalu kita mendapati banyak obat yang dan makanan yang beredar tapi belum teregister,” ungkapnya.

Terdapat tiga krida yakni Krida Pemantauan Obat dan Makanan, Krida Pengujian Sederhana Obat dan Makanan, serta Krida Pemberi Informasi Obat dan Makanan.

Fatmawati berharap Mabi dan Pinsaka yang telah dikukuhkan dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka serta bersedia menyebarluaskan informasi tentang obat dan makanan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel