Connect with us

Caleg PPP Gerhanita Syam, Dapil Panakkukang Manggala Kunjungi Warga Tamamaung, Jalin Silaturahim

Published

on

Kitasulsel–Makassar--Calon Legislatif (Caleg) PPP Gerhanita Syam, SE., Dapil Panakkukang – Manggala melakukan kunjungan silaturahim, ke salah satu wilayah pemilahannya di Jln. Sukaria Kelurahan Tamaumaung, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Senin (16/10/2023).

Gerhanita Syam menyatakan pada kunjungannnya kali ini, untuk menjalin silaturahim, dan meminta dukungan serta doa, jika nantinya diberikan kepercayaan oleh masyarakat sebagai anggota DPRD di pemilhan Legislatif 2024 mendatang, ucapnya.

Pada kesempatan ini, Gerhanita Syam membangun sinergi bersama warga tamaumaung, serta menyampaikan visi misinya, ia ingin mengabdikan diri dan membantu apa yang dibutuhkan masyarakat, “mudah – mudahan niat baik saya ini bisa di ijabah oleh Allah SWT.”

Selain itu, dengan turun langsung, kita tahu apa program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Misalnya yang di butuhkan peningkatan ekonomi, dan akses pendidikan.

Kita menjadi tahu benar apa keluhan-keluhan masyarakat dan tahu persis bagaimana kondisi masyarakat di bawah. Kita bisa merasakan secara langsung denyut nadi kehidupan masyarakat yang akan diwakili nantinya, tambah Gerhanita Syam.

Tampak antusias warga Tamaumaung menyambut kedatangang Caleg DPRD Kota Makassar, Gerhanita Syam, dapil Panakkukang – Manggala dari Partai PPP.

Salah satu warga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kunjungan Gerhanita Syam dan juga harus dekat dengan masyarakat, serta memperjuangkan program-program di Parlemen sesuai apa yang diharapkan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel