Connect with us

Anggota DPRD Makassar Saharuddin Said Heran, Ada Apa Serapan Anggaran Pemkot Rendah

Published

on

Kitasulael–Makassar--Anggota DPRD Makassar, Saharuddin Said mengaku heran dengan serapan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dinilainya rendah.

Menurut DPRD Makassar, serapan anggaran Pemkot masuk dalam kategori rendah lantaran tercatat baru dikisaran 30 persen lebih dalam APBD hingga triwulan kedua 2023.

“Jangan sampai kita rugi karena silpa kalau rendah, apa itu na kerja. Kan adaji anggaran, ini sama ji tahun lalu, kenapa capaian tidak seperti yang lalu,” ujar Saharuddin Said.

Ia pun memprediksi, kondisi tersebut akan memicu tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Terlebih pekan ini memasuki September, sehingga tersisa tiga bulan di tahun 2023.

“Jadi ada apa ini jadi kenapa seolah-olah tidak sama sekali jalan kegiatan kecuali beberapa dinas ada yang tidak jalan karena banyak sistemnya,” kata Saharuddin Said, Selasa 29 Agustus 2023, dikutip dari Sonora.id.

Dalam pandangan politiknya, anggaran sengaja disimpan menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024. Kemudian akan digunakan untuk meningkatkan popularitas calon legeslatif (caleg) atau calon kepala daerah tertentu.

“Kita orang politik jadi asumsikan ini. jangan sampai dekat pemilu bisa saja jadi bom untuk meningkatkan popularitas,” tambah legislator dari Fraksi PAN ini.

Oleh karenanya, Saharuddin Said mendesak Pemkot agar mengambil langkah percepatan untuk menyerap anggaran. Menyusul semakin mendekatnya akhir batas waktu.

Baca juga: DPRD Makassar Terima Kunjungan Silaturahmi Kodim 1408/BS Makassar

“Itu tidak wajar, sekarang mau bulan 9 kan 3 bulan lagi tutup buku,” ujarnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel