Connect with us

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti Kembali Temu Konstituen, Agenda Reses Ketiga

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti kembali melakukan temu konstituen. Kali ini dalam agenda Reses Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Anggaran 2022-2023.

Budi Hastuti melaksanakan reses di dua titik sekaligus. Pertama di Jalan Sultan Alauddin 2, Lr10, RW7/RT4 Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate dan Kedua di Jalan Muhammad Tahir, RT1/RW14 Kelurahan Jongaya. Kecamatan Tamalate.

Dua titik tersebut, Budi Hastuti menerima keluhan warga soal infrastruktur hingga bantuan untuk UMKM. Misalnya saja masalah peningkatan kualitas jalan dan drainase di kawasan Kumala Permai khususnya di RT 01 dan RT 02. Kemudian kawasan Jalan Sultan Alauddin II.

Belum lagi, aspirasi Ketua RW 14 Kelurahan Jongaya Syukir Sarun soal kendala perbaikan jalan di Kumala Permai akibat belum ada penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Padahal, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah melakukan pengukuran.

“Kalau bisa Bu Dewan membantu fasilitasi percepatan fasum dan fasos di Kumala Permai,” ujar Syukir Sarun.

Sementara Ketua LPM Jongaya Muchtar meminta Budi Hastuti sebagai wakil rakyat bisa membantu menyediakan penerangan di Taman Kumala Permai. Pasalnya, kondisi sangat gelap sehingga bisa berpotensi terjadi tindakan melawan hukum.

“Usulan saja, kalau bisa ada penerangan di taman segitiga. Biar terang juga fasilitas publik,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti memastikan seluruh aspirasi dan keluhan akan diperjuangkan di DPRD Makassar. Selama reses berlangsung, pihaknya akan mencatat dan memasukkan ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dan Paripurna.

“Insya Allah, masukan masyarakat kita tampung dan perjuangkan di DPRD. Kita juga kasi solusi. Misalnya perbaikan jalan dalam kawasan perumahan, itu nanti kita koordinasi dengan mitra antar Komisi mengenai penyerahan fasum dan fasos,” jelas Budi Hastuti, Selasa (1/8/2023).

Sebab, sambung Anggota DPRD Makassar Fraksi Gerindra itu perbaikan jalan bisa dilakukan jika tak ada lagi kendala soal alas hak. Semua anggaran yang dikeluarkan pemerintah salah satunya hal itu sudah menjadi milik Pemerintah.

“Harus memang diserahkan dulu ini fasum dan fasosnya ke pemerintah kota biar tidak terhalang administrasi. Kan kalau amanmi, bisa segera diperbaiki jalan dan drainase,” ujarnya.

Sementara, lanjut Budi Hastuti, persoalan bantuan UMKM ini akan segera ditindaklanjuti ke Dinas Koperasi dan UMKM. Namun, masyarakat bisa mendaftar jenis bantuan yang diinginkan ke kelurahan. “Kalau pelatihan untuk UMKM, bisa mendaftar di Kelurahan atau Kecamatan nanti diteruskan ke dinas terkait,” paparnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Gelar Jalan Sehat di Maros, KPI Ajak Publik Ikut Jaga Konten TV dan Radio

Published

on

Kitasulsel–MAROS Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syams, yang memberi perhatian besar atas kualitas informasi yang beredar di masyarakat, baik lewat lembaga penyiaran atau pun media dengan platform lain.

Bupati Maros yang dikukuhkan sebagai Ketua Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) juga melantik para pejabat, termasuk camat dan lurah untuk menjadi anggota FMPP. Dengan demikian, perhatian terhadap kualitas konten siaran juga ikut diberikan oleh masing-masing pimpinan wilayah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, di sela kegiatan Jalan Sehat FMPP yang dihadiri Bupati Maros dengan tema Penyiaran Mewujudkan Informasi yang Bermanfaat, (22/9).

Menurut Hasrul, sekalipun Maros adalah kabupaten yang dekat dengan ibukota provinsi, Makassar, namun kontur wilayah yang berbukit mengakibatkan banyaknya blankspot untuk siaran free to air.

“Tak heran kalau masyarakat lebih memilih menikmati siaran televisi lewat layanan TV Kabel atau pun TV Satelit,” ujarnya. Kondisi seperti ini tentunya memerlukan penanganan khusus lantaran adanya perbedaan regulasi antara televisi free to air dengan televisi yang disalurkan lewat kabel atau pun satelit.

Untuk itu, keberadaan FMPP di Sulawesi Selatan, khususnya kabupaten Maros menjadi langkah strategis dalam upaya mencegah dampak negatif penyiaran yang hadir di tengah masyarakat.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, FMPP merupakan upaya KPI dalam memberikan informasi dan meliterasi publik, sehingga mereka dapat berperan serta menjaga layar televisi dan juga ruang dengar di radio, bebas dari konten negatif. Reza mengakui, Bupati Maros juga aktif berkomunikasi dengan KPI Pusat terkait isu penyiaran terkini.

FMPP diharapkan dapat menjadi jembatan bagi publik, dalam menyampaikan aspirasinya terkait penyiaran. Mengingat keberadaan KPI hanya sampai level provinsi dan untuk tidak ada perwakilan di tingkat kabupaten atau pun kota. Hal lainnya adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan siaran Pilkada di televisi dan radio.

“Ada banyak hal yang mungkin jadi sorotan khusus dari FMPP di masing-masing provinsi. Misalnya saja kampanye di luar jadwal atau penayangan iklan pilkada yang melebihi ketentuan. Tapi ada juga yang secara konten perlu diawasi secara cermat,” ujar Reza.

Belum lama ini, KPI telah memanggil salah satu stasiun televisi yang menampilkan debat yang berujung saling memaki dan umpatan kasar.

Reza berharap, jika dalam siaran pilkada muncul hal seperti ini, publik tak perlu sungkan untuk melaporkannya pada KPI melalui FMPP. “Kita tentu berharap lembaga penyiaran ikut mengambil peran dalam pesta demokrasi di daerah lewat siaran Pilkada.

Namun aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), adalah harga mati untuk ditegakkan.

Pada kesempatan itu, hadir pula Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti yang memberi materi literasi pada peserta Jalan Sehat yang didominasi oleh pelajar sekolah dan kelompok perempuan.

Mimah mengingatkan pada kaum Ibu, untuk setia mendampingi anak-anak saat mereka menonton televisi. “Jangan sampai, justru anak-anak yang mendampingi ibunya saat menonton sinetron yang peruntukannya untuk dewasa,” terang Mimah.

Selain itu, Mimah menerangkan adanya aturan-aturan dalam penayangan konten siaran di televisi dan radio, yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Dirinya meminta pada pelajar yang hadir, untuk menonton sesuai usia, sebagaimana penetapan klasifikasi program siaran dari KPI. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.