Connect with us

Kepala DKP Dampingi Ketua TP PKK Kota Makassar Hadiri Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan, di Hotel Karebosi Premier, Senin (13/11/2023).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mahyudin, S.STP., M.AP., bersama Sekdis Puspawati Hera S.Sos.,M.si., mendampingi Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail, pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, Mahyuddin, menuturkan bahwa saat ini tidak ada lagi kelurahan di Kota Makassar yang masuk dalam skala prioritas tiga besar wilayah yang memiliki kerentanan dan kerawanan pangan yang tinggi.

Sementara, Ketua TP-PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail, menyampaikan arahan penting kepada masyarakat perwakilan Kecamatan dan sejumlah pengurus TP-PKK Kecamatan serta Kelurahan, terkait urgensi menjaga ketahanan pangan sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting.

Selaian itu, Indira menggaris bawahi bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama untuk memastikan kesejahteraan keluarga. Dalam konteks penurunan stunting, aspek ini menjadi krusial karena gizi yang cukup dan berkualitas berperan penting dalam pertumbuhan anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam meningkatkan ketahanan pangan keluarga. Ibu harus belajar karena kita mau punya generasi yang sehat,” kata Indira.

Pada kesempatan tersebut, Indira menyampaikan langkah-langkah konkrit yang dapat dilakukan oleh masyarakat, seperti memanfaatkan lahan pekarangan untuk bercocok tanam, mempraktikkan pola konsumsi makanan sehat, dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya gizi dalam perkembangan anak.

Dengan langkah-langkah sederhana itu, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penurunan angka stunting di Kota Makassar.

“Manfaatkan pekarangan yang dimiliki. Kalau pangan mahtik sendiri. Kalau berlebih, bisa kita jual. Dari situ kita juga bisa menciptakan menu makanan yang luar biasa untuk anak. Insy Allah itu berkah dan tidak ada lagi stunting,” sebutnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pilgub Sulsel

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist

Continue Reading

Trending