Connect with us

Kadis Pendidikan Makassar Dampingi Wali Kota Teken MoU dengan Komisi Nasional Disabilitas Wujudkan Makassar Kota Inklusif

Published

on

Kitasulsel–Makassar--Misi menjadikan Makassar sebagai kota inklusif terus didorong Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Salah satunya menandatangani nota Kesepahaman atau Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersama dengan Komisioner KND Dante Rigmalia di Kantor KND Gedung Cawang Kencana Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Wali Kota Danny Pomanto mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Makassar.

Danny Pomanto pun mengaku sangat bangga dan bahagia karena kerja sama ini merupakan inisiasi dari Komisi Nasional Disabilitas.

“Kamilah yang harus berterima kasih kepada KND karena sudah menjadi kewajiban pemerintah kota, dan ini merupakan bagian daripada perwujudan visi-misi kami,” kata Danny Pomanto.

Visi-Misi Pemkot Makassar, lanjut Danny Pomanto yaitu Percepatan Makassar Menjadi Kota Dunia yang Sombere and Smart City dengan Imunitas Kuat untuk Semua.

“Kami punya tiga misi dan semua punya kata kunci inklusif. Artinya bahwa RPJMD Makassar sangat didominasi dengan inklusivisme,” ujarnya.

Sedangkan Menurut Abdul Rahman alias Gusdur aktivis difabel Sulawesi Selatan Dengan penandatanganan kerjasama ini kota Makassar berkomitmen dan mewujudkan dan mendukung Indonesia inklusif 2030 sesuai visi kawan-kawan Isu disabilitas
Dan sebenarnya tanpa walaupun sudah dan saya melihat Bapak Walikota Makassar sudah betul-betul komitmen mulai dari periode pertama sampai saat ini menerima seluruh masukan khususnya kelompok masyarakat difabel dan berkomitmen untuk mewujudkan kesetaraan dan pembangunannya inklusif kata Rahman yang mendampingi MoU ini.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel