Connect with us

PDAM Kota Makassar Gelar Dzikir Dimalam Pergantian Tahun,Beni Iskandar:Ikhtiar Kita Lewat Dzikir Untuk Capaian Yang Lebih Baik

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Dalam rangka menyambut tahun baru 2023, Keluarga Besar Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar Dzikir dan Doa Bersama dengan Mengusung Tema “Bekerja dengan Rasa Optimis, Bukan Pesimis” yang bertempat di RTH PDAM, Sabtu (31/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan guna merefleksi rasa syukur atas pencapaian di tahun 2022 sekaligus berdoa agar target dan rencana perusahaan di 2023 dapat kembali dapat dicapai.

 

 

Acara yang di awali dengan shalat maghrib berjamaah tersebut dipimpin oleh Ustadz Arifin Lewa dilanjutkan dengan dzikir.

Ustadz yang dikenal humoris tersebut kemudian membawakan ceramah singkat dengan mengatakan bahwa momentum ini agar dijadikan muhasabah akhir tahun.

“Tidak ada orang yang tidak memiliki kesalahan dan kekhilafan, itu pasti, tetapi mudah-mudahan dengan kita mengawali tahun dengan istighfar, Allah SWT telah memaafkan kita semua,” ujarnya.

Ustadz yang akrab dipanggil Ustadz Harley ini juga mengingatkan tentang kematian yang bisa datang kapan saja.

“Setidak-tidaknya waktu itu cepat berlalu, ingat saja seakan-akan 1 tahun kita lalui seperti 1 minggu rasanya, maka apakah kita sudah siap jika waktu itu sudah tiba. Rajinlah istighfar dan mohon ampunan,” tambahnya.

“Saya cuma mengingatkan untuk introspeksi diri. Jika 2022 kemarin masih kurang sholat, ibadah dan tahajjud, maka 2023 harus ditingkatkan, kalau masih kurang sedekah ayo tingkatkan,” tutupnya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar menanggapi jika acara ini merupakan ikhtiar dalam pergantian tahun.

“Ini merupakan ikhtiar kita kepada Allah SWT dalam menyambut tahun 2023, semoga pencapaian kita di 2022 jauh lebih baik lagi di 2023. Mari bekerja dengan optimis bukan pesimis,” tutur Beni.

Dalam kesempatan ini, Perumda Air Minum Kota Makassar juga berkesempatan untuk memberikan santunan kepada anak yatim dari panti asuhan sebagai wujud ikhtiar menyambut tahun baru.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel