Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Lantik 10 Pejabat Eselon II dan 19 Eselon III

Published

on

Kitasulsel, Makassar –– Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melantik 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel, di Hotel Claro, Makasar, Senin (2/1/2023).

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat  Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini dilakukan pada acara Rapat Koordinasi Awal Tahun Perencanaan Pembangunan

Adapun 10 Eselon II yang dilantik, yakni H. Suherman, S.E., M.M, sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga; Dr. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, M.Si sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM; Moh. Hasan, S.H., M.H., sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Subbidang Pembangunan.

Andi Arwin Azis, S.STP sebagai Kepala Dinas Perdagangan; Ir. H. Parenrengi, M.P., sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dr. H. Asriady Sulaiman, S.IP., M.si, sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan; Amson Padolo, S.Sos., M.Si, sebagai Kepala BPBD.

Ir. H. Andi Bakti H, CES, sebagai Kepala Dinas Kehutanan; Prof. Dr. Muh. Jufri, M.Si., M.Psi., Psikolog sebagai Kepala BPSDM; Drs. Muh. Firda M.Si, sebagai Kepala Badan Kesbangpol.

Selain melantik 10 pejabat Eselon II, gubernur juga melantik 19 orang Pejabat Administrator (Eselon III).
“Selamat bekerja atas amanah baru, kepada para Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) yang baru saja dilantik,” kata Andi Sudirman.

Dirinya pun mendorong, sebagai aparatur Negara, untuk meningkatkan kinerja.

“Kita harap terus bekerja ulet, dan menjaga integritas dan amanah, serta bekerja ikhlas, untuk mewujudkan visi misi mewujudkan Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif dan berkarakter,” jelasnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending